Wakaf telah berperan dalam menjaga tatanan sosial kehidupan dan ekonomi rakyat. Hal ini membuat wakaf layak untuk kita tempatkan sebagai gerakan mulia yang lebih dari sekadar ibadah, tetapi juga memberikan dampak baik.
Oleh
AFDHAL ALIASAR
·5 menit baca
”Keterpahaman umat tentang wakaf adalah kunci kebaikan.”
Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) baru saja diluncurkan pemerintah pada Senin, 25 Januari 2021, di Istana Negara. Selain para pejabat tinggi negara, juga hadir sejumlah tokoh. Para pemangku kepentingan wakaf hadir sebagai perwakilan umat, pimpinan MUI, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), para perwakilan wakif baik korporasi besar, wakif individual, lembaga keuangan syariah, BUMN, ASN, maupun generasi muda dan milenial serta tidak ketinggalan perwakilan kaum perempuan.
Kegiatan itu juga berlangsung secara online, yang diikuti para pimpinan lembaga keuangan syariah, yayasan nazir wakaf, ormas Islam, serta pemangku kepentingan wakaf lainnya di gedung Kemenkeu.
Tak lama setelah selesai acara, banyak pihak yang menghubungi penulis. Selain ucapan selamat, ada pula yang bertanya tentang gerakan ini. ”Mau dibawa ke mana uang wakaf itu nantinya?”, ”Ngga salah nih pemerintah turun ngurusin wakaf?”, ”Dana umat enggak usah diutik-utiklah!” dan banyak pertanyaan lainnya. Media sosial heboh dan linimasa pun banyak dipenuhi persangkaan terhadap wakaf, yang mendukung dan yang mempertanyakan bercampur di sana. Hari itu tagar #wakaf menjadi trending topic!
Wakaf adalah salah satu kebajikan tertinggi dalam tuntunan agama Islam. Di samping beribadah langsung kepada Allah SWT, Sang Maha Pencipta, umat Muslim juga dituntun untuk beribadah dengan cara mengelola rezeki yang halal dengan juga memperhatikan aspek sosial dan kebajikan untuk kepentingan umum.
Wakaf diyakini memberikan pahala yang senantiasa mengalir terus-menerus walaupun yang orang yang berwakaf atau disebut wakif sudah wafat. Namun, berbeda dengan sedekah atau donasi pada umumnya, wakaf memiliki tata kelola yang lebih detail untuk pelaksanaannya.
Setidaknya perlu dipahami ada beberapa hal, seperti wakif sebagai individu yang berwakaf, nazir sebagai pihak yang dititipi aset wakaf dan bertugas sebagai pengelola, serta mauquf \'alaih yaitu penerima manfaat dari wakaf. Aset wakaf yang diserahkan kepada nazir harus dijaga kelangsungannya agar tidak berkurang, rusak, ataupun hilang.
Penggunaan wakaf dituangkan dalam ikrar wakaf yang dipersyaratkan oleh wakif, khususnya terkait tujuan manfaat wakaf. Intinya, wakaf adalah ibadah yang highly governed.
Masyarakat umum banyak mengenal wakaf, tetapi sedikit yang mempraktikkannya. Mereka lebih akrab dengan sedekah, infak, atau donasi umum yang lebih mudah pelaksanaannya. Survei Indeks Literasi Wakaf 2020 oleh Kemenag dan BWI mendapatkan literasi wakaf masih dalam ketegori rendah.
Banyak ditemukan mispresepsi wakaf dianggap sama dengan donasi biasa. Pada kasus bencana alam dan lainnya, donasi sangat dibutuhkan dalam kondisi darurat, tetapi efeknya hanya sesaat dan tidak berkelanjutan. Meningkatnya jumlah masyarakat miskin tentunya tidak terselesaikan seketika dengan bantuan langsung. Di sinilah wakaf dimungkinkan hadir sebagai solusi sosial yang lebih komprehensif.
Pada wakaf, wakif mensyaratkan penggunaan dari aset dan hasil pengembangan wakaf, seperti untuk pembangunan fasilitas ibadah, fasilitas umum, klinik, rumah sakit, jalan, alat transportasi, ataupun bantuan alat kesehatan. Amanat untuk menjaga aset wakaf agar sustained mengarahkan mekanisme pengelolaan aset wakaf kepada mekanisme ekonomi produktif yang dikenal dengan istilah wakaf produktif.
Konsep menahan pokoknya dan menyalurkan hasil pengembangannya adalah konsep utama wakaf produktif. Dengan wakaf produktif, nilai aset wakaf dan pengembangannya terus bertumbuh dan disalurkan untuk manfaat sosial yang lebih besar lagi. Wakaf produktif akan menjadi sistem bantuan sosial yang mandiri. Hal ini akan berdampak baik untuk mengurangi tekanan terhadap APBN atas kebutuhan dana bantuan sosial yang harus disediakan pemerintah setiap tahunnya.
Di banyak negara lain, yang mayoritas penduduknya adalah non-Muslim, konsep wakaf juga telah dilakukan dengan metode yang hampir sama. Endowment fund merupakan contoh praktik yang sudah berlangsung lama di negara maju. Harvard University mengelola endowment fund senilai 38 miliar dollar AS untuk riset, pendidikan, dan pengembangan bisnis yang berasal dari donasi dan sebagian besar dari hasil pengembangan investasi di aset aset yang bernilai produktif. Nilainya pun terus berkembang dari waktu ke waktu.
Endorsement pemerintah pada wakaf
Pemerintah menyadari penuh akan pentingnya kultur sosial yang baik termasuk dukungan pada wakaf. Pada tahun 2004, dikeluarkan UU No 41 tentang Wakaf, dan tahun 2007 pemerintah membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga independen pengembangan wakaf di Indonesia.
Kehadiran pemerintah tentu bukan sebagai penerima manfaat wakaf ataupun sebagai nazir pengelola aset wakaf. Dalam mekanisme wakaf yang diatur saat ini, dana wakaf atau aset wakaf tidak untuk pemerintah, dan bukanlah hibah maupun penerimaan negara. Mispersepsi yang timbul disebabkan rendahnya pemahaman masyarakat akan mekanisme instrumen wakaf, maka perlu segera diluruskan.
Wakaf adalah dari masyarakat, dikelola oleh masyarakat, dan diterima manfaat sosialnya oleh masyarakat. Peran pemerintah mengatur tata kelola yang baik dalam pelaksanaan wakaf dan meningkatkan literasi masyarakat akan wakaf serta meningkatkan kompetensi para pengelola wakaf.
Dari rakyat untuk rakyat
Peluncuran GNWU di Istana Negara telah mengingatkan kita kembali tentang wakaf. Gerakan ini oleh sejumlah kalangan disalahartikan sebagai negara meminta wakaf pada rakyatnya, padahal tidak sama sekali. Kasus rakyat berdonasi kepada negara memang dulu terjadi di zaman pergerakan dan juga masa awal kemerdekaan. Namun, sumbangan seperti itu harus kita bedakan dengan wakaf yang dikenal saat ini.
Tata kelola wakaf dalam negara Indonesia saat ini adalah dari rakyat untuk rakyat, dan bukan penerimaan negara. Keterpahaman umat akan wakaf adalah kunci sehingga bisa membedakan antara zakat, sedekah, infak, donasi atau sumbangan, dan wakaf.
Wakaf sudah sejak lama ada dalam kehidupan manusia. Wakaf telah berperan dalam menjaga tatanan sosial kehidupan dan ekonomi rakyat. Hal ini membuat wakaf layak untuk kita tempatkan sebagai gerakan mulia yang lebih dari sekadar ibadah, tetapi juga memberikan dampak baik bagi kehidupan dan pembangunan bangsa.
Seiring dengan perjalanan waktu, masa demi masa pemerintahan bertukar, pemimpin pun datang silih berganti, tetapi wakaf dan aset wakaf akan tetap hadir abadi di saat akhir kehidupan kita sebagai manusia yang hanya sebentar ini. Dukungan segenap masyarakat kunci keberhasilan gerakan wakaf.
Afdhal Aliasar, Penulis adalah pegiat wakaf produktif, dan direktur pada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah