logo Kompas.id
OpiniHGU, UU KIP, dan TORA
Iklan

HGU, UU KIP, dan TORA

Pemerintah pasti akan menikmati surplus kepercayaan dan dukungan publik jika mau mendorong Kementerian ATR/BPN untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Agung dan lebih transparan dalam memberi akses informasi publik.

Oleh
FRIDOLIN BEREK TAROMI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iVGLLVp7Wks5PUh3JwzR__eNXmU=/1024x1220/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200120-OPINI-DIGITAL-6_86548750_1579535999.jpg

Akhir Desember 2020, publik dikejutkan dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tentang data hak guna usaha atau HGU. Selain HGU, dikenal juga hak guna bangunan, hak pakai atas tanah, UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960, dan peraturan turunannya mengatur perolehan hak penguasaan tanah ini.

Dalam cuitannya ia menulis: ”Saya dapat kiriman daftar grup penguasaan tanah HGU yang setiap grup menguasai ratusan ribu hektar. Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu. Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena di-cover dengan hukum formal. Tapi, kita harus bisa”.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000