logo Kompas.id
OpiniTarikan Politik Komite ASN
Iklan

Tarikan Politik Komite ASN

Dalam situasi pandemi seperti sekarang, revisi UU ASN perlu dipersoalkan dari sisi urgensinya. Naskah akademis di balik gagasan merevisi UU ASN juga perlu diperdebatkan secara luas.

Oleh
Redaksi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gBoPL2D4_Qrws1PAJg4N9xV0wRs=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F1e946dff-d66f-4964-b306-52b5c78b1ac7_jpg.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Aparatur sipil negara menjalani pengambilan sampel tes usap di Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, 14 September 2020.

Kegaduhan berpotensi terjadi di balik gagasan politik mengubah undang-undang tentang aparatur sipil negara, khususnya bab mengenai pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. UU ASN itu selain mencakup soal ASN, juga mengatur soal KASN, Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). KASN dimaksudkan, antara lain, untuk mengawasi pengangkatan pejabat di lingkungan birokrasi agar tetap berdasarkan merit system.

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000