Tidak mudah untuk memimpin institusi sebesar Polri. Beranggotakan lebih dari 430 ribu anggota. Tugas berat dan penuh liku akan berada di pundak calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Oleh
M TAAT R
·6 menit baca
Upaya calon Kapolri Komjen Listyo Sigit mengoptimalkan peran Pam Swakarsa dalam pemeliharaan kamtibmas menjadi pemberitaan dan diskusi menarik pasca uji kepatutan dan kelayakan. Tulisan ini mencoba mengurai secara jernih apa yang dimaksud Pam Swakarsa, tantangan dan peluang dalam pengembangan Pam Swakarsa, serta berbagai program transformasi Polri yang juga penting dan membutuhkan dukungan publik.
Dari total 59 menit 33 detik penyampaian calon Kapolri dalam uji kepatutan dan kelayakan di hadapan Komisi III DPR RI, peningkatan peran Pam Swakarsa diuraikan dalam 58 kata dengan durasi 61 detik. Pada intinya, Komjen Listyo Sigit memandang pentingnya peningkatan peran Pam Swakarsa dalam mendukung pemeliharaan kamtibmas. Untuk mewujudkan hal tersebut, teknologi informasi dapat diimplementasikan guna mengintegrasikan dan menghubungkan aktivitas pam swakarsa dengan petugas dan satuan kepolisian.
Istilah Pam Swakarsa pertama kali digunakan secara yuridis dalam UU No 28 Tahun 1997 tentang Polri. Undang-undang ini menggantikan UU No 13 tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara. Dalam Pasal 4 ayat (1) diatur bahwa selaku pengemban fungsi kepolisian, Polri dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh alat-alat kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Dalam penjelasan pasal demi pasal, yang dimaksud bentuk-bentuk pengamanan swakarsa adalah ‘suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri, seperti satuan pengamanan lingkungan’.
Istilah Pam Swakarsa kembali termaktub dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Istilah Pam Swakarsa kembali termaktub dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Undang-undang yang lahir di tengah semangat reformasi ini masih berlaku dan menjadi dasar hukum Polri hingga sekarang. Dengan makna yang kurang lebih sama dengan UU Polri sebelumnya, Pasal 3 ayat (1) mengatur siapa saja yang dapat membantu Polri secara fungsional dalam mengemban fungsi kepolisian, salah satunya bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Dalam penjelasan pasal demi pasal, pengertian Pam Swakarsa diperluas dengan penyebutan secara eksplisit badan usaha jasa pengamanan. Oleh karenanya, pengertian Pam Swakarsa mengakomodasi badan usaha jasa pengamanan yang mengelola Satuan Pengamanan/Satpam.
Pam Swakarsa juga memiliki kewenangan kepolisian terbatas dalam lingkungan kuasa tempat (teritoir gebied/ruimte gebied) meliputi lingkungan pemukiman, kerja, dan pendidikan. Contohnya Satpam di pemukiman, perkantoran, pertokoan, dan lingkungan sekolah.
Pasal 14 dan 15 mengatur tugas Polri melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Pam Swakarsa, serta wewenang Polri memberi petunjuk, mendidik, dan melatih petugas Pam Swakarsa dalam bidang teknis kepolisian.
Undang-undang juga mengamanatkan teknis operasional pengaturan Pam Swakarsa menjadi kewenangan Kapolri. Sebagai tindak lanjutnya, melalui Perpol No 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, Direktorat Pembinaan Potensi Masyarakat Korbinmas Baharkam dan Direktorat Pembinaan Masyarakat di tingkat Polda bertugas menyelenggarakan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan Pam Swakarsa.
Dalam naskah berjudul “Transformasi Menuju Polri yang Presisi” sebagaimana dipaparkan Komjen Listyo Sigit, terurai empat transformasi untuk membentuk Polri yang memenuhi harapan masyarakat, yaitu transformasi organisasi, operasional, pelayanan publik, dan pengawasan. Keempatnya dijabarkan dalam enam belas program prioritas, diuraikan dalam 51 kegiatan, dan dipertajam melalui 174 aksi.
Peningkatan Peran Pam Swakarsa menjadi salah satu kegiatan dalam program prioritas pemantapan kinerja pemeliharaan kamtibmas, sebagai bagian dari transformasi operasional. Aksi yang dilakukan dengan memeranaktifkan Pam Swakarsa sebagai garda terdepan pemeliharaan kamtibmas di lingkungan dan memantapkan pembinaan Pam Swakarsa.
Berdasarkan uraian tersebut, tergambar jelas Pam Swakarsa yang hendak ditingkatkan perannya adalah bentuk-bentuk pengamanan secara swadaya oleh masyarakat yang ditetapkan secara resmi membantu Polri dalam pemeliharaan kamtibmas, seperti Satpam di pemukiman, perkantoran, dan lingkungan pendidikan.
Harapan ke depan
Di tengah tingginya tantangan tugas pemeliharaan kamtibmas, upaya meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat perlu terus dioptimalkan. Peran serta masyarakat di lingkungan masing-masing, menjadi salah satu kunci menciptakan keamanan dan ketertiban, termasuk mendorong peran aktif Pam Swakarsa membantu Polri dalam pemeliharaan kamtibmas.
Selain rencana penguatan peran Pam Swakarsa dalam pemeliharaan kamtibmas, ada banyak program calon Kapolri Komjen Listyo Sigit yang sangat transformatif, dan layak mendapat apresiasi serta dukungan publik.
Upaya mengedepankan keadilan restoratif/restorative justice dalam mengatasi permasalahan sosial di masyarakat, menjadi langkah maju yang sangat penting. Penegakan hukum berupa penyidikan tindak pidana menjadi upaya terakhir/ultimum remedium jika langkah alternatif gagal menemukan titik temu.
Hal tersebut didukung transformasi organisasi berupa penataan fungsi penyidikan pada Polsek tertentu. Sebagai lini terdepan pelayanan, Polsek diarahkan lebih fokus dalam pencegahan gangguan keamanan. Mendekatkan diri pada masyarakat, sekaligus mengedepankan resolusi untuk mengatasi perselisihan dan potensi konflik.
Harapannya tidak ada lagi penegakan hukum yang justru melukai rasa keadilan publik, seperti kasus Nenek Minah yang diproses hukum karena mencuri tiga kakao.
Formula ini diyakini memberi dampak luas dan mendasar dalam pelaksanaan tugas Polri ke depan. Harapannya tidak ada lagi penegakan hukum yang justru melukai rasa keadilan publik, seperti kasus Nenek Minah yang diproses hukum karena mencuri tiga butir kakao. Penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap humanis, sehingga benar-benar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Bukan tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Pemolisian prediktif yang diusung Komjen Listyo Sigit menjadi angin segar dalam pemeliharaan keamanan dalam negeri. Polisi tidak lagi secara reaktif tergopoh memadamkan gangguan keamanan, namun jauh hari sebelumnya telah mampu merumuskan prediksi akurat dan melakukan langkah pencegahan secara efektif.
Pemolisian prediktif bertumpu pada analisis data yang komprehensif. Oleh karena itu, modernisasi teknologi kepolisian menjadi keharusan. Mau tidak mau, cepat atau lambat, pemolisian 4.0 yang terkait erat dengan pemanfaatan TI menjadi sebuah keniscayaan.
Modernisasi teknologi kepolisian menuju Police 4.0 menjadi program prioritas dalam transformasi organisasi. Hal tersebut diwujudkan dengan integrasi sistem informasi kepolisian, modernisasi sarpras, serta penguatan Puslitbang Polri sebagai pusat riset teknologi kepolisian.
Secara simultan, modernisasi teknologi kepolisian menjadi tumpuan dalam transformasi pelayanan publik. Penilangan secara elektronik/ETLE, penerbitan SIM, STNK, BPKB, dan SKCK, adalah layanan yang terus dikembangkan secara modern dan terintegrasi berbasis big data.
Demikian pula panggilan darurat dengan nomor tunggal secara nasional. Respon Polri terhadap aduan publik akan terselenggara secara mudah dan cepat. “Diharapkan ke depan, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan Polri semudah memesan pizza”, tegas Komjen Listyo Sigit.
Program yang juga menjadi lompatan besar adalah rekrutmen ASN Polri dengan mengakomodasi masyarakat berkebutuhan khusus sesuai kompetensi. Hal ini selaras dengan amanat UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan pemerintah mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.
Program yang juga menjadi lompatan besar adalah rekrutmen ASN Polri dengan mengakomodasi masyarakat berkebutuhan khusus sesuai kompetensi.
Dengan kajian yang komprehensif, Polri menentukan bidang tugas yang dapat diemban, jenis, tingkatan, dan derajat disabilitas, serta kompetensi yang dipersyaratkan. Kebijakan ini mencerminkan transformasi penting dalam pembinaan SDM Polri. Penyandang difabel yang memiliki kompetensi dan memenuhi syarat, berkesempatan mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa, dan negara melalui jalur ASN Polri.
Tidak mudah untuk memimpin institusi sebesar Polri. Beranggotakan lebih dari 430 ribu anggota, Polri menjadi insitusi kepolisian nasional terbesar kedua di dunia setelah kepolisian Tiongkok. Belum lagi segenap dinamika sosial kemasyarakatan di negeri berpenduduk lebih dari 270 juta jiwa ini, senantiasa menjadi tantangan dalam pelaksanaan tugas-tugas Polri.
Tugas berat dan penuh liku akan berada di pundak calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Dengan antusiasme dan soliditas internal, dukungan mitra kerja dan masyarakat, visi transformasi menuju Polri yang presisi, yaitu prediktif, penuh responsibilitas, dan menjunjung transparansi yang berkeadilan, akan dapat diwujudkan. Selamat bertugas, Jenderal.
M Taat R, Mahasiswa program doktor ilmu kepolisian di STIK-PTIK, Kanit pada Subdit Uang Palsu dan Kejahatan Perbankan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri.