Agar gerakan berwakaf berhasil, sangat penting menjaga kepercayaan masyarakat supaya tidak cedera dan modal sosial tidak luruh. Masyarakat harus dapat ikut mengawasi pengumpulan, penyaluran, dan penggunaan dana wakaf.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Wakil Presiden Ma’ruf Amin melalui artikelnya di harian Kompas mengajak umat Islam berwakaf sebagai modal sosial dan ekonomi bangsa.
Ajakan Wapres Ma’ruf Amin menarik. Hal ini mengingat peran wakaf sangat nyata pada masa awal kemerdekaan Indonesia dan besarnya wakaf yang sudah dilakukan umat Islam meskipun penggunaannya masih terbatas.
Wapres dalam artikelnya di harian ini, Rabu (20/1/2021), meyakini peran wakaf sangat besar dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Wapres menyebutkan, wakaf juga dapat berupa uang tunai, termasuk surat berharga. Dengan demikian, setiap umat Islam dapat berwakaf sesuai kemampuan dan tujuannya.
Wakaf adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang mengajarkan kedermawanan. Kita memiliki Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2002.
Definisi wakaf dalam undang-undang adalah ”perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah”. Wakif adalah orang yang berwakaf.
Mengenai potensi dan pemanfaatan wakaf untuk meningkatkan kesejahteraan sosial pernah diwacanakan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi dan Badan Wakaf Indonesia, pada 2017. Salah satunya yang mengemuka, pemanfaatan di luar ibadah keagamaan, antara lain, untuk kepentingan sosial kemasyarakatan seperti Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Potensi wakaf sangat besar; tanah dan properti berwujud wakaf di Indonesia pada 2017 adalah 4,4 miliar meter persegi, setara Rp 370 triliun.
Wakaf merupakan bagian dari ekonomi syariah yang perlu terus dikembangkan. Pemanfaatan wakaf merupakan salah satu bentuk inovasi penggalian dana negara dengan memanfaatkan keunggulan Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim dan jumlahnya besar, di atas 200 juta jiwa. Ajakan Wapres Ma’ruf Amin dapat dilihat sebagai ajakan kepada kita semua untuk menggali potensi dalam negeri demi menjadikan Indonesia negara kaya, membuat rakyat bebas dari kemiskinan dan ketimpangan kemakmuran.
Berwakaf juga dapat menjadi teladan kepedulian umat Islam kepada sesama warga negara, pembangunan dari kita untuk kita. Kita tidak dapat mengandalkan orang lain menyejahterakan masyarakat kita, tetapi harus berdiri di atas kaki sendiri.
Agar gerakan berwakaf berhasil, sangat penting menjaga agar kepercayaan masyarakat tidak cedera dan modal sosial tidak luruh. Masyarakat harus dapat ikut mengawasi pengumpulan, penyaluran, dan penggunaan dana wakaf melalui sistem yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.