Indonesia telah buktikan pada dunia sebagai negara yang tak tinggal diam dalam menjaga perdamaian dunia dan bahwa politik luar negeri bebas aktif berlandaskan pencapaian solusi masih relevan di tengah tantangan dunia.
Oleh
DIAN TRIANSYAH DJANI
·4 menit baca
Keanggotaan Indonesia di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa berakhir pada 31 Desember 2020. Sepanjang sejarah, keempat kalinya Indonesia duduk sebagai anggota DK PBB setelah sebelumnya menjadi anggota periode 1973-1974, 1995-1996, dan 2007-2008.
Selama 2019-2020, Indonesia membayar tuntas kepercayaan masyarakat internasional dengan kontribusi konkret dan signifikan. Dua kali menjadi Presiden DK PBB (Mei 2019 dan Agustus 2020); aktif di lebih dari 800 pertemuan DK PBB dan negosiasi 200 keputusan DK PBB.
Selama dua tahun Indonesia memprakarsai berbagai keputusan DK PBB: lima resolusi, satu Presidential Statement mengenai pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi peacekeepers (pasukan perdamaian PBB), 15 Press Statement mengenai Afganistan, dan 6 Press Statement yang mengecam serangan teroris di sejumlah negara.
Memulai keanggotaan pada 1 Januari 2019, Indonesia berhasil memprakarsai Press Statement DK PBB yang pertama di 2019 terkait serangan teroris di utara Provinsi Sar-e-Pul dan Provinsi Balkh, Afganistan. Mengakhiri keanggotaannya, Indonesia sukses memprakarsai diadopsinya Resolusi DK PBB Nomor 2560 secara konsensus, mengenai penanggulangan terorisme pada Komite Al Qaeda dan ISIL. Resolusi itu merupakan produk kebijakan DK terakhir di 2020.
Sejalan dengan prioritas 4+1, Indonesia prioritaskan isu bina damai (sustaining peace), kerja sama PBB dan organisasi regional, penanggulangan terorisme, dan pembangunan berkelanjutan, selain isu khusus Palestina. Indonesia dipercaya menjadi co-penholder isu Afganistan (bersama Jerman), yang menghasilkan tiga resolusi terkait perpanjangan mandat United Nations Assistance Mission in Afghanistan (UNAMA). Indonesia juga memprakarsai dua resolusi, yakni Resolusi 2538 mengenai peran wanita dalam misi pemeliharaan perdamaian dan Resolusi 2560 terkait Al Qaeda/ISIL.
Baru pertama kali dalam sejarah keanggotaan di DK PBB, Indonesia bisa menghasilkan resolusi yang merupakan inisiatifnya sendiri.
Angka-angka itu memiliki arti simbolis. Baru pertama kali dalam sejarah keanggotaan di DK PBB, Indonesia bisa menghasilkan resolusi yang merupakan inisiatifnya sendiri. Keaktifan itu juga menegaskan, Indonesia tak berada di ”pinggiran” pentas politik dunia, tetapi turut menentukan dinamika pergulatan power politics di DK PBB. Sikap yang senantiasa prinsipil dan imparsial turut memastikan diplomasi Indonesia yang berbobot dan bermartabat.
Lima pelajaran
Wakil Tetap/Duta Besar Indonesia untuk PBB juga dipercaya menjadi ketua dari tiga Komite Sanksi DK yang terkait terorisme: Komite Sanksi Al Qaeda dan ISIL (Komite 1267), Komite Non-Proliferasi dan Senjata Pemusnah Massal (Komite 1540), serta Komite Sanksi Taliban (Komite 1988).
Sesuai amanat konstitusi, Indonesia terus mendorong upaya mewujudkan kemerdekaan Palestina. Sejumlah pertemuan telah diprakarsai Indonesia, antara lain, Arria Formula Meeting dengan tema ”Illegal Settlements dan Settlers” yang dipimpin langsung Menlu RI, pertemuan DK PBB yang membahas khusus penutupan misi internasional di Hebron, dan pertemuan DK PBB mengenai Deal of the Century, Februari 2020. Selain itu, Indonesia juga medorong Press Elements DK PBB soal situasi Palestina di tengah Covid-19 (Maret 2020).
Sejalan dengan amanah yang tertuang dalam konstitusi untuk ikut serta menjaga perdamaian dunia, Indonesia merupakan kontributor pasukan terbesar Misi Perdamaian PBB di antara anggota DK PBB. Hingga Desember 2020, pasukan Indonesia berjumlah 2.828 personel, 177 di antaranya perempuan (meningkat dari 77 personel tahun 2019).
Setidaknya ada lima pelajaran yang diperoleh dari keanggotaan Indonesia, yakni (i) pentingnya menjaga kredibilitas politik luar negeri RI yang selalu berprinsip serta mengedepankan menyelamatkan nyawa dan imparsial; (ii) pentingnya transparansi dan dukungan publik internasional dan nasional dalam keanggotaan di DK PBB; (iii) perlunya sikap adaptif, kreatif, dan fleksibel terhadap isu dan tantangan baru yang muncul; (iv) kian tingginya korelasi kepentingan perdamaian/keamanan dan kepentingan ekonomi; (v) perlunya modernisasi, penyesuaian metode kerja dalam diplomasi multilateral.
Banyak yang menilai Indonesia layak kembali mencalonkan diri sebagai anggota tidak tetap DK PBB.
Berbagai apresiasi yang diberikan negara lain atas kinerja Indonesia di DK PBB merupakan buah soliditas sinergi diplomasi seluruh komponen bangsa Indonesia. Banyak yang menilai Indonesia layak kembali mencalonkan diri sebagai anggota tidak tetap DK PBB.
Dukungan itu menunjukkan harapan negara berkembang ataupun maju dan dilatari kiprah Indonesia yang senantiasa prinsipil dan bermartabat dalam berdiplomasi. Juga tak terlepas dari rekam jejak Indonesia sebagai pencetus Konferensi Asia Afrika, pendiri GNB, OKI, dan ASEAN, serta anggota G-20.
Terpenting dari semuanya, Indonesia telah buktikan pada dunia sebagai negara yang tak tinggal diam dalam menjaga perdamaian dunia dan bahwa politik luar negeri bebas aktif yang berlandaskan pencapaian solusi masih relevan di tengah tantangan dunia yang kian beragam. Berlayar di antara karang-karang untuk mencapai kemakmuran dunia.
Dian Triansyah Djani
Duta Besar/Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB di New York