logo Kompas.id
OpiniKebiri Kimia dan Kekalahan...
Iklan

Kebiri Kimia dan Kekalahan Sains

Meski banyak argumen dan bukti ilmiah menunjukkan bahwa kebiri kimia tak efektif menekan kejahatan seksual, peraturan yang melandasinya tetap diterbitkan. Hal itu menandakan kekalahan sains dalam pengambilan kebijakan.

Oleh
MUCHAMAD ZAID WAHYUDI
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/t01UR0bNE5DhJ9F4MnWnwj0v4VE=/1024x1069/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F2020318iam-MZW_1584550799.jpg
ILUSTRASI: KOMPAS/ILHAM KHOIRI

M Zaid Wahyudi, Wartawan Kompas

Aturan pelaksanaan hukuman kebiri kimia di Indonesia akhirnya terbit. Penolakan sejumlah ahli terkait efektivitas kebiri dalam menurunkan kejahatan seksual pada anak nyatanya tak dianggap. Sains pun, untuk kesekian kalinya, gagal dijadikan landasan dalam pengambilan kebijakan di Indonesia.

Pelaksanaan kebiri kimia sebagai hukuman tambahan bagi penjahat seksual anak itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Deteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Aturan ini diundangkan pada 7 Desember 2020.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000