Rehabilitasi mangrove bukan pekerjaan mudah. Salah memilih lokasi dan jenis yang ditanam memengaruhi tingkat hidup dan keberhasilan. Mangrove memang hidup di pantai, tetapi tidak semua pantai bisa ditanami mangrove.
Oleh
Pramono Dwi Susetyo
ยท3 menit baca
Kompas
Infografik Mangrove
Keberadaan ekosistem mangrove semakin dianggap penting bagi Pemerintah Indonesia. Bersama dengan ekosistem gambut, keduanya diklaim sebagai ekosistem yang mampu menyerap emisi karbon terbesar dibandingkan dengan hutan tropis lainnya.
Dari data 2019, luas tutupan mangrove Indonesia 3,56 juta hektar, yang terdiri dari 2,37 juta hektar dalam kondisi baik dan 1,19 juta hektar yang rusak. Itu sebabnya, mangrove yang rusak perlu dipulihkan kembali dalam bentuk kegiatan rehabilitasi (revegetasi) mangrove.
Masalahnya, siapa dan lembaga mana yang bertanggung jawab merehabilitasi mangrove. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Restorasi Gambut dan Mangrive (BRGM) yang baru, atau ada lembaga lain?
KLHK, melalui Ditjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, memang sudah lama berkecimpung dalam rehabilitasi mangrove. Tahun 2020, misalnya, telah menanam mangrove seluas 15.000 hektar dengan nilai Rp 406,1 miliar di 34 provinsi.
Melalui kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove (PKPM), kawasan mangrove di seluruh wilayah Indonesia semakin meningkat dalam progres dan realisasinya. Pemerintah berencana akan menanam sampai 600.000 hektar. PKPM adalah program pemerintah dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
KKP melalui Ditjen Pengelolaan Ruang Laut juga mempunyai program rehabilitasi kawasan mangrove yang rusak. KKP telah menanam 572.920 bibit mangrove pada area seluas 65,65 hektar yang lokasinya tersebar di Kalimatan Barat dan Kalimantan Timur.
KKP akan merehabilitasi kawasan mangrove yang rusak agar luasan hutan mangrove di Indonesia terus bertambah (Kompas, 6/1/2021). BRGM berencana akan merehabilitasi mangrove seluas 600.000 hektar selama lima tahun di lima provinsi, yaitu Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, dan Papua Barat.
Kegiatan rehabilitasi mangrove bukanlah pekerjaan mudah. Salah memilih lokasi dan jenis yang ditanam bisa membuat peluang untuk hidup dan berhasil makin kecil. Mangrove memang hidup di pantai, tetapi tidak semua pantai bisa ditanami mangrove.
Jadi, bagaimana sebaiknya membagi kapling rehabilitasi mangrove dan siapa leading sektornya? Bagaimana koordinasi dan pertanggungjawabannya jika program ini gagal? Di mana peran pemerintah daerah?
Kejelasan akan membuat semua pihak bekerja keras.
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan KLHK, Vila Bogor Indah, Ciparigi, Bogor
Ayo, Tanam Pohon
Pohon menghasilkan oksigen dan udara bersih bagi makhluk hidup. Pohon jadi rumah burung dan serangga. Pohon menyediakan makanan bagi satwa dan manusia. Pohon membantu menyimpan air dalam tanah.
Masyarakat adat yang hidup sederhana lebih arif dalam memelihara pohon, di hutan adat yang mereka kelola. Ada aturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap pohon. Sementara masyarakat lain yang hidup modern dalam kemudahan justru membabat pohon atas nama ekonomi dan sejuta alasan.
Butuh waktu bertahun-tahun supaya pohon tumbuh besar dan kokoh, tetapi hanya butuh hitungan menit untuk merobohkan. Laju pertumbuhan pohon lebih lambat daripada pertumbuhan penduduk.
Ayo, tanam pohon demi masa depan Bumi dan penghuninya. Selamat Hari Gerakan Sejuta Pohon, 10 Januari.
Vita Priyambada
Kompleks Perhubungan, Jatiwaringin, Jakarta 13620
Premi Naik 2021
Per 1 Januari 2021, premi BPJS naik untuk kelas III. Besaran iuran yang harus dibayar peserta BPJS kelas III kategori pekerja bukan penerima upah adalah dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000. Naik Rp 9.500.
Sebagai informasi, iuran peserta mandiri kelas I dan II saat ini Rp 150.000 dan Rp 100.000 per bulan.
Kenaikan terjadi dalam pandemi Covid-19 dengan alasan, pemerintah perlu menyeimbangkan aspek kesehatan dengan perekonomian, terutama untuk pekerja dan petani terdampak pandemi.
Terlepas dari pro kontra defisit BPJS, utamakan kewajiban negara mengurusi rakyat. Seharusnya negara tidak menambah beban rakyat pada masa pandemi ini.