Presiden Joko Widodo memerintahkan menteri dan kepala daerah untuk mengawal dana bantuan sosial itu agar cepat diterima, tepat sasaran, dan tidak ada penyimpangan.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Pemerintah kembali menggelontorkan dana bantuan sosial pada awal Januari 2021. Dana bansos yang dialokasikan sebesar Rp 110 triliun.
Dana bansos itu uang rakyat. Uang itu dikelola pemerintah melalui pajak rakyat ataupun penerimaan negara bukan pajak. Presiden Joko Widodo memerintahkan menteri dan kepala daerah untuk mengawal dana bantuan sosial itu agar cepat diterima, tepat sasaran, dan tidak ada penyimpangan.
Penegasan Presiden Jokowi itu sangat masuk akal. Publik kecewa dan marah ketika ada pejabat yang berupaya memperoleh keuntungan dari penyaluran dana bantuan sosial itu untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Perilaku mengutip dana bansos untuk kepentingan pribadi adalah perilaku tercela dan mengkhianati amanah rakyat.
Dana bansos Rp 110 triliun terbagi dalam beberapa model. Selain bansos reguler, ada juga Program Keluarga Harapan (PKH, yang sebelumnya bernama bantuan pangan nontunai) dan bantuan bagi masyarakat terdampak Covid-19 dalam bentuk bantuan sosial tunai. Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan, Program Keluarga Harapan disalurkan kepada 10 juta keluarga, Kartu Sembako diberikan kepada 18,8 juta keluarga, dan bantuan sosial tunai akan diberikan kepada 10 juta keluarga.
Banyaknya model bantuan sosial yang mewujud dalam berbagai istilah birokrasi bantuan itu bisa saja merepotkan. Rakyat boleh jadi tidak memahami bantuan apa yang mereka terima. Di masa mendatang, apakah tidak sebaiknya model bantuan itu disederhanakan saja menjadi satu bantuan sosial pemerintah dalam bentuk uang.
Hal itu tentunya membutuhkan penataan sistem pendataan dan sistem teknologi komunikasi. Sistem itu harus dibuat secara transparan dan akuntabel sehingga publik bisa mengakses siapa saja yang menerima dana bantuan tersebut. Asas transparansi itu penting agar masyarakat bisa saling mengontrol dan melaporkan jika terjadi penyimpangan. Jika dana yang disalurkan pemerintah Rp 300.000, ya, harus diterima Rp 300.000. Pendekatan sistem dan akurasi pendataan menjadi penting agar tidak terjadi duplikasi penerima bantuan.
Untuk jangka pendek, Mensos harus memastikan dana itu tepat sasaran dan tidak menoleransi adanya penyimpangan apa pun. Namun, di masa mendatang, perlu ada penataan agar dana bansos itu terpusat dalam satu kementerian agar pengawasannya bisa lebih mudah.
Para pemimpin perlu mengingat apa yang pernah dikatakan Agus Salim, salah seorang perumus Pembukaan UUD 1945, bahwa memimpin itu menderita. Agus Salim menjadi panutan. Bukan model beberapa pemimpin kini yang justru berupaya memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri.
Di tengah pandemi yang belum terkendali dan bayangan resesi ekonomi, kita mendorong pemerintah berkonsolidasi untuk mengatasi dua masalah besar bangsa itu. Semua komponen bangsa harus bertenggang rasa dan berjibaku untuk membantu bangsa keluar dari krisis ini.