Selama kita belum punya UU inovasi, kita menggerakkan inovasi yang tidak bertanggung jawab. Inovasi biasa saja, yang belum bisa dikatakan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi.
Oleh
BAMBANG SETIADI
·4 menit baca
Judul suatu makalah ilmiah, ”Where are the politics in responsible innovation”, yang ditulis Michiel Van Oudheusden, seorang ilmuwan Belgia, sangat menginspirasi artikel ini. Makalah itu ditulis dalam suatu kerangka memberikan kritik konstruktif terhadap paradigma inovasi yang bertanggung jawab (IYBJ) dengan menampilkan isu politik dan cara-cara menyusunnya.
Dengan spirit dan tujuan yang sama, artikel ini dimulai dengan pertanyaan mendasar, ”Seberapa besar sebenarnya peran inovasi bagi pembangunan nasional?”
Pemerintahan Presiden Jokowi menggariskan bahwa strategi politik pembangunan nasional bukan visi tiap kementerian di kabinet, melainkan satu visi, yaitu visi presiden. Dalam periode pertama kepemimpinan Presiden Jokowi, inovasi masuk di Nawacita sebagai cita ke-6, yaitu daya saing. Daya saing itu parameternya inovasi.
Pada periode kedua, Presiden Jokowi menyebut dengan tegas dan jelas pentingnya inovasi sebagai modal pembangunan nasional. Dalam situs resmi Sekretariat Negara, menuju Indonesia Emas 2045, strategi yang dipilih Presiden Jokowi adalah: ”Siapa pun pemimpinnya yang akan datang, mau tidak mau harus kita giring masuk ke agenda besar inovasi dan teknologi,”
Inovasi
Orang pertama di dunia yang mendefinisikan inovasi adalah Josef Schumpeter, yang mengatakan inovasi itu introduksi produk dan metoda baru, membuka pasar baru, sumber pasokan baru, dan membangun industri seperti monopoli.
Sejak 2016, sebelum dibubarkan, Dewan Riset Nasional (DRN) memilih pemahaman inovasi, dari ratusan definisi inovasi. Kriteria definisi harus sederhana, presisi tinggi, dan tidak memerlukan teori yang rumit. Akhirnya, DRN mengambil definisi dari seorang guru besar di MIT, Edward Robert: ”Inovasi adalah invensi dikalikan komersialisasi.”
Hanya 5 kata, 2 parameter. Pertanyaan berikutnya, kalau sudah ketemu inovasi, terus bagaimana? Pendalaman DRN menyimpulkan inovasi harus dapat dihitung sumbangannya terhadap pertumbuhan ekonomi. Pemikiran DRN ini ditulis dalam sebuah buku Peran Strategis Inovasi dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi. DRN dalam 4 tahun juga memperjuangkan UU Inovasi. Sayang, DRN dibubarkan sebelum UU Inovasi terwujud.
Ekonomi inovasi
Bagaimana duduk pentingnya inovasi bagi pembangunan nasional? Dulu, cara menyebut pembangunan adalah pembangunan ekonomi, titik. Itu artinya ekonomi berbasis sumber daya alam. Namun, saat ini, hampir semua negara, ketika menyebut pembangunan ekonomi, menjadi ”ekonomi inovasi”. Inovasi berperan penting bagi pertumbuhan ekonomi suatu bangsa.
Paul M Rommer, pemenang Hadiah Nobel tahun 2018, dengan ketekunannya sejak 1980, memperjuangkan suatu pemikiran dalam sebuah tema besar: ”Mengintegrasikan inovasi teknologi ke dalam analisis makroekonomi jangka panjang”.
Pada akhir April 2018, Kongres Amerika Serikat mengundang Michael R Strain, Director Economy Policy Studies, untuk menjelaskan hubungan pertumbuhan ekonomi dan inovasi. Dia menjelaskan, pertumbuhan ekonomi mendorong peningkatan standar hidup dan meningkatkan kualitas hidup, penurunan angka kematian anak secara dramatis dan kemiskinan, peningkatan waktu luang yang signifikan, rentang hidup lebih lama, akses ke pendidikan modern dan perawatan medis, serta pertumbuhan individu di masyarakat.
Dalam hubungannya dengan inovasi, dia menegaskan bahwa pendorong penting pertumbuhan ekonomi adalah inovasi. Dalam kesimpulannya dia mengatakan, jika Amerika ingin mempertahankan tempatnya sebagai negara adidaya ekonomi, Kongres harus memberlakukan kebijakan yang mendukung upaya inovasi di sektor publik dan swasta.
UU Inovasi
Gagasan dasar mengenai IYBJ adalah inovasi yang memperhitungkan dengan saksama sains dan teknologi yang dibutuhkan masyarakat dengan cara meminta pendapat masyarakat agar perkembangan iptek, kelembagaan, dan kebijakan lebih responsif secara sosial.
Syarat kalau akan menggunakan inovasi sebagai sumber kemakmuran atau IYBJ, di dalam menyusun strategi pengembangan inovasi harus dikurangi ”keributan” mendefinisikan masalah, hindari terlalu banyak berbicara, berargumentasi, dan proses-proses yang terkait hukum. Kemudian, menghindari problem dan kegagalan dengan mempertimbangkan bagaimana proses IYBJ tidak lemah secara politik.
Semua negara yang ekonominya berbasis inovasi mengatur implementasinya melalui undang-undang inovasi.
Semua negara yang ekonominya berbasis inovasi mengatur implementasinya melalui undang-undang inovasi. Bahkan, selain harus punya undang-undang inovasi, negara berbasis ekonomi inovasi harus memiliki kelengkapan lain, yaitu peta jalan inovasi, dana inovasi, serta dewan riset dan inovasi.
Tidak mungkin visi jangka panjang inovasi Presiden Jokowi tidak diatur dalam suatu undang-undang. UU Inovasi akan menugaskan pemerintah merumuskan masalah dan membuat perencanaan nasional tentang inovasi, memaksa perguruan tinggi dan industri meningkatkan kontribusi sains, teknologi baru dan paten, serta mendorong masyarakat mengembangkan prinsip bisnis yang fair dan berbasis standar.
Jadi, menjawab pertanyaan di awal artikel ini, selama belum memiliki UU inovasi, kita menggerakkan inovasi yang tidak bertanggung jawab. Inovasi biasa saja. Inovasi kecil-kecil, tetapi banyak. Belum berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Sebenarnya, kita masih membangun ekonomi dengan berbasis sumber daya alam. Paling tidak bukan inovasi. Kecuali ada bukti lain.
(Bambang Setiadi, Ketua DRN 2015-2018 dan 2019-2020)