logo Kompas.id
OpiniMengefektifkan Dana Desa 2021
Iklan

Mengefektifkan Dana Desa 2021

Penggunaan dana mikro selevel individu dan keluarga sudah dipraktikkan pada 2020. Tahun lalu, untuk pertama kali tercatat pemanfaatan langsung Dana Desa 42 juta warga terbawah di desa.

Oleh
IVANOVICH AGUSTA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IeS4VikxlgxAI15xIFHGYtopJqM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F06d2847d-43ee-4c27-a991-d7ad2e3c7409_jpg.jpg
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar tengah berbicara pada Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa dan Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa di Pendopo Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (27/11/2020).

Warsa baru 2021 membungakan optimisme desa. Andaipun pandemi belum usai, pengelolaannya teruji setahun lalu. Jika vaksinasi sukses memadamkan pandemi, rancangan pengefektifan dana desa telah tersusun.

Dua tahapan berkelindan dalam mengefektifkan dana desa, yaitu mempercepat penyaluran dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas desa (RKD), dan menyegerakan pemanfaatannya bagi sebagian besar warga desa, terutama golongan terbawah.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000