Tahun 2021 pemerintah berencana mengadakan seleksi penerimaan pegawai negeri sipil serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk guru dengan jumlah guru lebih dari 1 juta orang.
Saya mengusulkan agar mekanisme seleksi pegawai negeri sipil (PNS) yang sekarang dipertahankan untuk mendapatkan PNS berkualitas. PNS yang berkualitas menentukan kualitas birokrasi. PNS harus lewat mekanisme seleksi ketat.
Selain menguji kompetensi, sangat penting untuk menelisik ”ideologi” calon PNS ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jangan sampai PNS dan PPPK yang lolos berpaham radikal, intoleran, anti-NKRI, dan anti-Pancasila. Sebagai penggerak birokrasi, PNS macam ini sangat berbahaya karena akan merusak kelangsungan bangsa dan negara.
Begitu juga dengan guru-guru kita. Mereka harus mempunyai kompetensi profesional dan pedagogis, berkepribadian, tetapi yang lebih penting lagi adalah setia kepada bangsa dan negara Indonesia.
Sekarang banyak PNS dan guru yang terpapar paham radikal. Ini sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Perlu program deradikalisasi dan peningkatan literasi digital.
Kita apresiasi kebijakan pemerintah mengangkat guru honorer menjadi PPPK untuk memberi kesempatan mereka yang tidak memenuhi syarat menjadi PNS karena mereka punya kompetensi dan dibutuhkan. Terima kasih karena mereka mendapat kesempatan sampai tiga kali tes.
Dalam penerimaan guru PPPK, perlu ditetapkan formasi kebutuhan guru setiap sekolah sebagaimana penerimaan PNS selama ini. Dengan demikian, sekolah yang kekurangan guru dapat dipastikan terisi.
Sebagai pendukung, pemerintah daerah perlu membuat regulasi mekanisme mutasi guru. Di dalam kabupaten/kota untuk guru SD dan SMP serta di dalam provinsi untuk guru SMA dan SMK sehingga terjadi pemerataan.
Guru juga perlu disederhanakan birokrasi administrasinya agar mereka bahagia menjalankan tugas.
Alamsyah
Jl Lebak Rejo Sekip RT 015 RW 005,
Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning,
Palembang, Sumatera Selatan
Premi Kesehatan
Saya dan istri anggota peserta BPJS Kesehatan kelas I daerah DKI Jakarta. Nomor peserta 0001819667992 dan 0001819679409. Saya mohon maaf, terpaksa menulis surat ini karena usaha saya lebih dari dua bulan tidak menyelesaikan masalah.
Desember 2019 sampai Juni 2020, saya bayar Rp 1.440.000 dengan rincian pada 7/1/2020 sebesar Rp 480.000 melalui Indomart disusul pada 4/2/2020 sebesar Rp 320.000, 2/3/2020 sebesar Rp 320.000, dan 28/5/2020 sebesar Rp 320.000. Ketiganya via ATM Bank BRI.
Dengan tidak jadi ada kenaikan 100 persen pada Januari-Juni 2020 dan dengan tarif lama Rp 80.000 per bulan per peserta atau Rp 160.000 untuk saya dan istri, mestinya ada sisa Rp 320.000 dari pembayaran saya. Cukup untuk membayar kewajiban Juli Rp 300.000 (ada kenaikan jadi Rp 150.000 per peserta).
Dengan penghitungan di atas, seharusnya Agustus 2020 saya hanya membayar Rp 280.000. Kenyataannya pada mesin ATM Bank BRI, saya harus membayar Rp 760.000.
Atas perbedaan penghitungan itu, saya telah mengirim surat pada 2/9/2020, disusul surat pada 2/10/2020, lengkap dengan bukti pembayaran dan rekening koran di Bank BRI.
Saya telah mendatangi kantor BPJS di Jl Pasar Minggu 17 pada 5/10/2020, tetapi tidak boleh masuk kantor. Oleh satpam, saya diberi nomor 0812 1294 5526 dan 0811 8750 400, tetapi hanya bisa via WA. Saya sudah mengirim permasalahan saya. Sampai saat ini tidak ada solusinya.
Julifian Gerung, SH
Jl Bona Indah VIA, Cilandak, Jakarta Selatan