logo Kompas.id
OpiniHak Perempuan Lanjut Usia
Iklan

Hak Perempuan Lanjut Usia

Penting ditinjau kemungkinan untuk menghidupkan kembali Komisi Nasional Lanjut Usia sebagai lembaga yang menjami terpenuhinya hak-hak masyarakat lanjut usia, terutama hak-hak perempuan lanjut usia.

Oleh
SITA ARIPURNAMI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/T1RX1zVq1qWYFiXox_EbE3denyY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FWarga-Lansia_82319375_1566148580.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Sujiyem (70, kanan) melayani pembeli makanan dagangannya di Pasar Ngancar, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (18/8/2019). Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki banyak warga lanjut usia.

Paparan hak perempuan usia lanjut tidak terlalu kerap muncul dalam bahasan mengenai hak-hak perempuan.

Agaknya, sudah saatnya kondisi perempuan lanjut usia diidentifikasi dan dipikirkan jalan untuk membantu mereka menjalani hidupnya. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia menjelaskan bahwa usia lanjut adalah mereka yang berusia 60 tahun ke atas. Rupanya, usia 60 tahun menjadi tolok ukur seseorang dianggap mulai menua.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000