logo Kompas.id
OpiniTes Antigen Dadakan Parsial
Iklan

Tes Antigen Dadakan Parsial

Mencegah terjadi  lonjakan kasus  Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan di sejumlah daerah menjalani tesantigen.

Oleh
Redaksi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/L0Dr4KEYpNPI5wBDk-VGbrh3E2A=/1024x660/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F928671de-f091-45a7-8180-cbf338f71e5d_jpg.jpg
Kompas/Riza Fathoni

Calon penumpang membeli tiket bus antarkota di loket Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta, Minggu (20/12/2020). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan tes cepat antigen untuk masyarakat yang akan bepergian ataupun masuk ke wilayah Jakarta selama masa mudik Natal 2020 dan tahun baru 2021 atau mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Kebijakan pengetatan protokol perjalanan yang diputuskan dalam rapat koordinasi pemerintah pusat dan daerah pada 17 Desember 2020 tersebut, tepat adanya. Sayangnya, kebijakan itu dikeluarkan mendadak, terkesan tanpa persiapan matang.

Setiap liburan panjang, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 melonjak. Apabila masa liburan Natal-Tahun Baru ini tidak diantisipasi segera, lonjakan kasus akan kembali terjadi dan bisa menjadi bencana besar bagi negeri ini.

Editor:
adiprinantyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000