logo Kompas.id
OpiniNegara Kepulauan dan Benua...
Iklan

Negara Kepulauan dan Benua Maritim Indonesia

Semangat Deklarasi Djoenda 13 Desember 1957 perlu terus dibangkitkan. Jangan sampai urusan Kelautan yang besar ini terdegradasi hanya pada soal alat tangkap cantrang saja, apalagi hanya soal urusan ekspor benur lobster.

Oleh
INDROYONO SOESILO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yXktyqR-10uk1AB306D8iK6SxcI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F8b491d5b-9ef2-480f-a306-5e093b6d2709_jpeg.jpg
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Tokoh nelayan Natuna, Rodhial Huda, di rumahnya di Natuna, Kepulauan Riau, saat menunjukkan lokasi zona ekonomi eksklusif Indonesia yang dinamakan Laut Natuna Utara, Kamis (9/1/2020). Ia meminta pemerintah segera membentuk kesatuan penjaga pantai untuk menindak kapal asing pencuri ikan.

Kala itu, hari Jumat 13 Desember 1957, di Jakarta, berlangsung Sidang Dewan Menteri, dipimpin Perdana Menteri, Ir.H. Djoeanda, membahas soal perairan negara Republik Indonesia, untuk dibawa ke Sidang Hukum Laut Internasional ke-I , UNCLOS-I, April, 1958, di Jenewa, Swiss.

Pada sidang dewan menteri tadi, diputuskan:”Penentuan Batas Lautan territorial, yang lebarnya 12 mil, diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau Negara Indonesia”. Dengan menghubungkan titik-titik ujung terluar pulau- pulau tadi maka wilayah kepulauan Nusantara, tanah air Indonesia, menjadi suatu wilayah yang utuh dan terintegrasi. Inilah yang kemudian dikenal sebagai Deklarasi Djoeanda.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000