Saat ini Indonesia berada dalam daftar prioritas negara-negara yang diawasi (”priority watch list”/PWL). Status ini tidak menggembirakan karena di tingkat ASEAN, tinggal Indonesia yang masih dalam PWL.
Oleh
Gunawan Suryomurcito
·3 menit baca
Kamis, 3 Desember 2020, Duta Besar Hasan Kleib, Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO, dan organisasi internasional lain di Geneva, menjadi Wakil Direktur Jenderal Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization/WIPO).
Mulai 1 Januari 2021, selama enam tahun, Hasan akan menjadi Wakil Direktur untuk Sektor Pengembangan Regional dan Nasional di Bidang Kekayaan Intelektual.
Suatu prestasi diplomasi tingkat dunia yang membanggakan bagi Indonesia. Diharapkan, akan ada langkah-langkah nasional untuk meningkatkan pelindungan atas hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia.
Saat ini, Indonesia berada dalam daftar prioritas negara-negara yang diawasi (priority watch list/PWL) dalam Laporan Khusus 301 (Special 301 Report) dari Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative/USTR). Status ini tidak menggembirakan karena di tingkat ASEAN, tinggal Indonesia yang masih dalam PWL. Peringkat PWL ditentukan dari upaya negara mitra dagang AS dalam menegakkan pelindungan HKI.
Indonesia perlu mencontoh Filipina yang berhasil keluar dari PWL setelah membentuk Komisi Nasional Hak Kekayaan Intelektual (National Committee on Intellectual Property Rights/NCIPR). Beranggotakan 12 instansi di berbagai bidang penegakan hukum, NCIPR diketuai Kementerian Perdagangan dan Perindustrian serta Wakil Ketua Kantor Kekayaan Intelektual Filipina (Intellectual Property Office of the Philippines/Ipophil). NCIPR banyak membuat tindakan hukum untuk melindungi HKI.
Indonesia pernah punya tim nasional Penanggulangan Pelanggaran HKI, dibentuk berdasarkan Keppres No 4/2006, tetapi saat ini tim itu mati suri. Selain UU HKI yang melandasi pembentukannya sudah berganti, sasaran utamanya berupa pembajakan VCD dan DVD sudah tidak ada lagi dengan perkembangan teknologi digital.
Kini, saatnya Indonesia bersinergi dengan Duta Besar Hasan Kleib, membentuk Komisi Nasional Hak Kekayaan Intelektual, menyatukan berbagai pemangku kepentingan bidang kekayaan intelektual sehingga bisa melindungi dan menegakkan HKI nasional. Semoga Indonesia bisa keluar dari PWL.
Gunawan Suryomurcito
Konsultan HKI, Pondok Indah, Jakarta Selatan
Mohon Penjelasan
Pada infografik yang menyertai artikel AW Moedjiono yang berjudul ”Pencernaan Sehat, Tubuh Kuat” (Kompas, 28/11/2020), ada keterangan ”melewati sawar darah otak”.
Dalam kuliah Mekanika Kuantum yang saya ampu, dulu, saya memakai sawar sebagai terjemahan dari barrier. Misalnya, sawar potensial sama dengan potential barrier.
Apakah pengertian seperti itu juga yang dimaksudkan dalam artikel tentang leaky gut syndrome (LGS) itu?
L Wilardjo
Klaseman, Salatiga
Catatan Redaksi:
Pertama-tama, terima kasih atas perhatian dan kesetiaan Anda membaca Kompas. Betul sekali. Melewati sawar darah otak merupakan terjemahan dari blood-brain barrier breach.
Leaky gut syndrome atau peningkatan permeabilitas usus ternyata menyebabkan bukan hanya zat gizi dan air melewati kanal-kanal di dinding usus, melainkan juga partikel makanan yang tidak tecerna dengan baik. Bahkan, bakteri dan zat beracun ikut lolos masuk ke aliran darah.
Sistem kekebalan tubuh tidak mampu menetralkan seluruhnya karena jumlahnya terlalu banyak. Hal-hal itu yang menyebabkan segala gangguan seperti di artikel Kompas. Sering kali penyebab LGS juga meningkatkan permeabilitas sawar darah otak. Akibatnya, segala zat yang tak seharusnya masuk aliran darah itu melewati sawar darah otak sehingga menimbulkan gangguan, seperti gangguan suasana hati, kecemasan, depresi, bahkan meningkatkan gejala pada anak autis, seperti gelisah, rewel, dan tak bisa diam.
Ada beberapa penelitian bisa kami kirimkan jika berminat membaca. Sekali lagi, terima kasih atas kesempatan diskusi ini.