logo Kompas.id
OpiniKontroversi ”Food Estate”
Iklan

Kontroversi ”Food Estate”

Kegiatan ”food estate” dalam hutan lindung akan melegalkan perambahan dalam hutan lindung. Kondisi ini berpotensi meningkatkan angka deforestasi karena ”food estate” membutuhkan lahan hutan minimal 100.000 hektar.

Oleh
Pramono Dwi Susetyo
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ktP8CrLRk0UmjmmoJMjsX-Udb5w=/1024x512/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2FScreenshot_2020-10-29-11-58-14-622_cn.wps_.moffice_eng_1603956752.png
PEMKAB HUMBANG HASUNDUTAN

Rencana lokasi lahan food estate Humbang Hasundutan.

Konsep food estate di hutan lindung belakangan menjadi kontroversi karena berpotensi meningkatkan deforestasi. Adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK yang mengeluarkan Peraturan Menteri LHK P24/2020. Peraturan itu membolehkan food estate dalam hutan lindung.

Melalui Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, KLHK menyatakan bahwa kawasan hutan lindung untuk food estate sudah tidak sepenuhnya berfungsi lindung. Kawasan sudah terbuka atau terdegradasi.

Editor:
agnesaristiarini
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000