Korupsi politik tidak akan berakhir jika para pemimpin politik terus sibuk berapologi tentang mahalnya demokrasi demi menutupi korosi dalam tubuh partai.
Oleh
ARIF SUSANTO
·4 menit baca
Penangkapan berturut-turut tersangka korupsi Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mengulang cerita lama belitan korupsi dalam politik lokal. Agar tidak terbentuk kluster pilkada dalam korupsi politik, reformasi terkait partisipasi dan institusi politik menjadi kebutuhan untuk memulihkan harapan demokratisasi dari bawah yang menjadi orientasi liberalisasi politik.
Pembiayaan mahal politik
Pada pilkada serentak 2018, sembilan calon kepala daerah terlibat kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tragis bahwa dua di antara mereka memenangi kontestasi di daerah masing-masing. Pembiayaan pencalonan dan kampanye pemenangan menjadi motif dominan tindak jahanam korupsi yang membelit politik lokal.
Korupsi patut diletakkan sebagai suatu kejahatan luar biasa, terutama karena daya rusak sistemik yang dihasilkannya. Penyalahgunaan kuasa dalam tindakan korupsi merupakan pengkhianatan kepercayaan, yang tanpanya mekanisme politik demokratis gagal bekerja. Kepercayaan adalah bagian modal sosial amat penting bagi terselenggaranya demokrasi.
Mark E Warren (dalam Heywood, ed, 2015) memahami korupsi sebagai suatu eksklusi, sementara demokrasi menuntut inklusi. Korupsi, menurut dia, mendegradasi demokrasi karena ia mengingkari prinsip-prinsip dasar pengelolaan institusi publik. Ketiadaan transparansi, kesetimbangan, dan akuntabilitas membuatnya kehilangan basis legitimasi.
Korupsi patut diletakkan sebagai suatu kejahatan luar biasa, terutama karena daya rusak sistemik yang dihasilkannya.
Korupsi menutup peluang setara bagi publik untuk mendapatkan putusan dan kebijakan setimbang dari negara. Mandat publik, yang beralaskan kepercayaan, disabotase secara imoral demi kepentingan eksklusif sang koruptor dan mengancam keberlangsungan suatu kolektivitas politik. Padahal, setiap mandat publik menuntut suatu pertanggungjawaban.
Sejak pelaksanaan pilkada langsung 2005, telah lebih 300 kepala daerah ditangkap karena terlibat berbagai perkara korupsi, terutama demi pembiayaan politik mereka. Pada 2019, KPK mengidentifikasi, lebih 60 persen kasus korupsi yang mereka tangani dikategorikan korupsi politik, dengan paling banyak melibatkan kepala daerah dan anggota dewan perwakilan.
Liberalisasi politik, antara lain dalam bentuk pemilihan langsung kepala daerah, membawa serta berbagai kerentanan. Namun, keliru jika menuding liberalisasi politik sebagai penyebab bertahannya korupsi politik. Korelasi keduanya lebih bersifat tidak langsung dan hubungan tersebut dimediasi terutama oleh buruknya pelembagaan politik serta ketimpangan sosial.
Rendahnya otonomi kelembagaan partai dalam struktur kekuasaan sentralistik membuatnya lebih rentan penyelewengan. Buruknya komunikasi dan loyalitas juga membuat sejumlah partai dan kandidat bergantung pada peran makelar politik. Selain itu, relasi klientelistik yang mengakar dalam struktur sosial timpang turut pula menyumbang meluasnya politik uang.
Di samping ketergantungan pada politik pencitraan lewat public relations yang membahana, ketiga hal di atas merupakan faktor-faktor terpenting yang meningkatkan biaya pencalonan dan pemenangan. Sementara pendapatan sebagai pejabat publik tidak seimbang, kandidat terpilih cenderung terjebak korupsi sebagai jalan pintas pembiayaan mahal politik mereka.
Reformasi politik
Michael Johnston (2005) menawarkan model reformasi lebih komprehensif untuk menanggulangi korupsi politik. Menurut dia, penguatan dan penyeimbangan peran antara partisipasi dan institusi dalam jangka panjang berkontribusi untuk memperkuat daya tahan masyarakat menghadapi korupsi tanpa harus mengorbankan liberalisasi politik demokratis.
Arah liberalisasi politik itu sesungguhnya tidak terbatas pada perluasan partisipasi pemilih.
Arah liberalisasi politik itu sesungguhnya tidak terbatas pada perluasan partisipasi pemilih. Dengan pemilihan langsung kepala daerah, demokratisasi dari bawah diharapkan mengalami penguatan. Namun, hal itu menuntut bukan sekadar partisipasi saat pencoblosan, melainkan lebih lanjut modernisasi dan demokratisasi tatanan dengan bertumpu pada keterlibatan publik.
Selama ini, reformasi politik banyak menyasar aturan main kontestasi elektoral, tetapi terlalu sedikit menyentuh aspek modernisasi partai. Padahal, terutama sejak 1999, partai-partai politik semakin bergantung pada pemusatan kuasa dan perburuan rente untuk menjaga keberlangsungan eksistensial ataupun untuk menyokong pemenangan mereka.
Kartelisasi politik pada berbagai tingkatan menjadi penanda penting bagaimana partai-partai politik lebih banyak melayani kepentingan mereka sendiri (Ambardi, 2009). Reformasi kelembagaan dan demokratisasi dalam tubuh partai dapat diajukan sebagai suatu antivirus untuk mengatasi daya rusak korupsi politik yang tidak kunjung lekang oleh pilkada langsung.
Dalam konteks elektoral, penting pula untuk meningkatkan derajat persaingan, antara lain melalui pengurangan halangan, termasuk ambang batas, bagi pencalonan. Selain memicu partai untuk menyiapkan kaderisasi secara serius, tidak sekadar menyewakan kendaraan bagi pencalonan, hal serupa dapat memberi semakin banyak alternatif calon pemimpin daerah.
Peningkatan kualitas keterlibatan publik dalam kerangka deliberasi menjadi kemestian lain yang harus diwujudkan. Warga tidak semata diminta dukungan suara mereka, tetapi turut serta mendiskusikan pilihan-pilihan politik. Penalaran dan pertanggungjawaban, bukan pembelian suara, selayaknya menjadi standar demokratis pengelolaan urusan publik.
Korupsi politik tidak akan berakhir jika para pemimpin politik terus sibuk berapologi tentang mahalnya demokrasi hanya demi menutupi korosi dalam tubuh partai. Sebaliknya, reformasi dengan menyasar partisipasi dan institusi politik perlu disegerakan agar tidak terbentuk suatu kluster pilkada dalam korupsi politik yang mengancam demokratisasi dari bawah.
Arif Susanto, Analis Politik Exposit Strategic; Pegiat Lingkaran Jakarta