Konferensi Kebebasan Pers Dunia 2020 menghasilkan komitmen dari 56 negara untuk mendukung kebebasan pers dan keselamatan wartawan.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Selain berkomitmen mendukung kebebasan pers dan keselamatan wartawan, ke-56 negara tersebut juga berjanji menyelidiki dan menuntut semua bentuk serangan terhadap wartawan dan pekerja media lainnya. Negara-negara tersebut juga berjanji akan mengambil tindakan ketika wartawan perempuan dihadapkan pada risiko dan ancaman tertentu.
Kesepakatan itu tertuang dalam Komitmen Den Haag yang lahir dalam pertemuan para menteri luar negeri, pada Konferensi Kebebasan Pers Dunia 2020 secara virtual di Den Haag, Belanda, yang berakhir Kamis (10/12/2020). Konferensi digelar Kementerian Luar Negeri Belanda dan UNESCO.
Guna mendukung Komitmen Den Haag, Pemerintah Belanda mengalokasikan dana 7 juta euro (Rp 120 miliar), guna mempromosikan kebebasan pers dan keselamatan wartawan. Belanda akan berkolaborasi dengan UNESCO dan Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia (OHCHR) dalam kampanye internasional.
Komitmen Den Haag sangat strategis, karena sesuai data, ancaman terhadap wartawan meningkat saat mereka bertugas menyampaikan kebenaran. Data UNESCO menunjukkan, pada 2010-2019, sekitar 900 wartawan tewas saat menjalankan tugasnya, tetapi mayoritas pelakunya tidak dihukum.
Di Indonesia sendiri, indeks kebebasan pers meningkat dan media dinilai sangat menentukan dalam memastikan demokrasi berfungsi. Walakin, kekerasan terhadap wartawan masih mengancam saat jurnalis menjalankan fungsi kontrol.
Survei Indeks Kebebasan Pers Dunia 2020 oleh Reporters Without Borders (RSF) menempatkan RI di posisi ke-119, atau meningkat dibanding pada 2019 yang berada di tangga ke-124 dari 180 negara yang disurvei. Presiden Joko Widodo dinilai menempatkan kebebasan pers sebagai salah satu komponen penting pada periode kedua kepemimpinannya ini.
Meski tidak menjadi catatan RSF, wartawan di Indonesia juga masih sering menjadi sasaran tindak kekerasan. AJI Indonesia mencatat, pada 2019 terjadi 53 kasus kekerasan terhadap wartawan, dan terbanyak pelakunya polisi (30 kasus), kemudian warga (7 kasus), dan organisasi massa (6 kasus). PWI juga menyatakan, kekerasan terhadap wartawan, termasuk intimidasi, masih kerap terjadi.
Komitmen Den Haag tentu amat melegakan, karena bisa menjadi penguat landasan bagi perlindungan profesi jurnalis di lingkup internasional. Namun, komitmen ini tetap harus dipantau dan dikawal, karena terbukti kekerasan terhadap jurnalis masih kerap terjadi.
Kalangan pers sendiri, para jurnalis, juga harus introspeksi diri dengan kualitas karya-karyanya. Perbaikan harus terus menerus dilakukan. Di sisi lain, pihak-pihak eksternal pers juga mesti makin menyadari bahwa pers punya fungsi kontrol sosial, yang betapapun harus dihormati. Sehingga, siapa saja yang menghalangi berjalannya fungsi pers ini, sepatutnya dimintai pertanggungjawaban di muka hukum.