logo Kompas.id
OpiniPenempatan PPPK
Iklan

Penempatan PPPK

Guru yang lulus seleksi sebaiknya ditempatkan kembali di sekolah yang bersangkutan. Statusnya tentu saja bukan lagi sebagai guru honorer, tetapi menjadi guru PPPK.

Oleh
Johannes Tnomel
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pEOUvbytkq-HuafdQwwnqMWTqcM=/1024x1149/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F20201124-TCJ-Guru-Honorer-5-mumed_1606221420.jpg

Saya sangat gembira menyambut kebijakan pemerintah terkait pengangkatan guru honorer menjadi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Dalam penjelasan disebutkan, meski anggaran berasal dari pusat, daerah yang akan mengusulkan.

Saya melihat jika penempatannya masih menggunakan sistem CPNS, banyak sekolah, terutama sekolah asal guru bersangkutan, yang akan mengalami kekurangan tenaga pengajar. Hal ini juga merugikan sekolah karena selama ini mereka terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik) sekolah tersebut dan kini, ketika lulus, mereka akan dipindahkan sesuai dengan pengusulan daerah.

Editor:
agnesaristiarini
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000