Pandemi telah memicu penurunan Indeks Ketahanan Nasional. Upaya menyeluruh di bidang sosial, ekonomi, hingga politik dibutuhkan untuk mengatasinya.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) mencatat, Indeks Ketahanan Nasional pada Juni 2020 adalah 2,70. Dalam skala 1 hingga 5—dengan semakin besar angka, berarti ketahanan nasional Indonesia semakin baik—Indeks Ketahanan Nasional pada Juni 2020 itu sedikit lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2019 yang ada pada angka 2,82.
Tingginya angka morbiditas dan mortalitas akibat Covid-19 menjadi penyebab turunnya ketahanan nasional. Pembatasan mobilitas untuk mengatasi penyebaran pandemi juga berdampak pada ketahanan di aspek ekonomi. Kondisi ini berefek domino pada gatra lain, yaitu politik. Politik dalam negeri mengalami gejolak, terutama dalam aspek kapasitas pemerintah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, serta penegakan hukum.
Pandemi Covid-19 memang memunculkan sejumlah persoalan, seperti ketimpangan kesejahteraan yang berpotensi semakin lebar, menambah jumlah orang miskin, dan ketidakpuasan yang dapat memicu keresahan sosial.
Namun, fenomena munculnya ketidakpuasan sebenarnya telah dapat dirasakan sejak sebelum pandemi. Hal ini antara lain dapat dilihat dari Indeks Negara Rentan. Dalam indeks tahun 2020 yang dikeluarkan The Fund for Peace ini, indikator ketidakpuasan kelompok ada di skor 7,4. Dalam skala 0-10, semakin besar skor, berarti semakin buruk, maka skor tahun 2020 ini sedikit lebih buruk daripada 2019 yang ada di 7,3.
ketidakpuasan kelompok merupakan indikator yang skornya terus memburuk.
Sejak indeks itu disusun tahun 2006, ketidakpuasan kelompok merupakan indikator yang skornya terus memburuk. Pada 2006, skor Indonesia di indikator ini 6,3.
Ketidakpuasan kelompok itu menggambarkan keterbelahan di antara kelompok masyarakat, terutama berbasis sosial atau politik, akses terhadap jasa dan sumber daya, serta inklusi dalam proses politik.
Terkait hal itu, sejumlah upaya untuk menekan dampak pandemi, seperti memberikan bantuan sosial, memang amat dibutuhkan. Keberhasilan dan ketepatan pemberian bantuan sosial jadi kunci keberhasilan menekan angka kemiskinan dan ketimpangan selama pandemi. Ekonomi juga mesti mulai digerakkan, terutama untuk membuka lapangan kerja, tetapi tetap harus mengantisipasi dampaknya pada penyebaran SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
Namun, pernyataan Gubernur Lemhannas Agus Widjojo tentang penegakan hukum di masa pandemi ini, yang tetap harus dilakukan sesuai aturan, juga perlu digarisbawahi.
Dalam konteks yang lebih luas, pernyataan Gubernur Lemhannas ini juga mengingatkan bahwa semua masalah bangsa harus diselesaikan dengan cara bermartabat dan dengan menggunakan instrumen demokrasi.
Ini berarti, semua instrumen negara dituntut bekerja optimal seusai dengan fungsinya. DPR, misalnya, mesti lebih peka dengan aspirasi masyarakat dan aktif mengontrol kerja eksekutif. Dengan cara ini, ketidakpuasan yang dapat memicu keresahan sosial di masa pandemi ini dapat diantisipasi.