Pembelajaran tatap muka, mulai 1 Januari 2021, akan dibuka dengan perizinan berjenjang yang ketat. Keselamatan siswa nomor satu, kesiapan protokol tak bisa ditawar.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Pembelajaran tatap muka, mulai 1 Januari 2021, akan dibuka dengan perizinan berjenjang yang ketat. Keselamatan siswa nomor satu, kesiapan protokol tak bisa ditawar.
Rencana pembukaan kembali sekolah tatap muka diatur melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021.
Pembukaan sekolah tidak lagi dengan syarat zonasi penyebaran/penularan Covid-19, tetapi dilakukan berjenjang, mulai dari pemberian izin oleh pemerintah daerah/kantor wilayah/kantor Kementerian Agama, yang kemudian dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orangtua siswa.
Peraturan ini merespons perdebatan yang muncul akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan dan mengganggu sistem belajar-mengajar. Pembelajaran jarak jauh dinilai menghadapi banyak kendala dan dikhawatirkan memunculkan ketertinggalan kualitas pendidikan siswa. Pihak lain mengkhawatirkan, jika sekolah tatap muka dibuka lagi, akan memperbesar risiko penularan Covid-19 dan membahayakan keselamatan siswa, guru, tenaga pendidikan, juga keluarga.
Persoalan ini tentu tidak hanya menimpa Indonesia. Majalah Time edisi September 2020 juga mengulas soal ini. Ada orangtua yang berunjuk rasa di California, Amerika Serikat, menuntut sekolah dibuka kembali. ”School is essential,” demikian tertulis dalam salah satu poster yang dibawanya. Pengunjuk rasa lain di kota New York justru memprotes kebijakan pembukaan sekolah kembali, ”No inside school until it’s safe”.
Panduan SKB empat menteri ini membolehkan pembelajaran tatap muka, tidak mewajibkan. Di sinilah perlu kearifan dan kesungguhan semua pengambil keputusan untuk memastikan kesiapan pemerintah daerah, orangtua siswa, dan terutama sekolah dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengharuskan pembukaan sekolah melihat jumlah kasus baru di lingkungan sekolah, yaitu 1 per 100.000, sehingga penularan bisa dikendalikan. Rasio kasus positif pun harus kurang dari 5 persen dalam waktu dua minggu berturut-turut. Pemerintah daerah perlu memastikan data tersebut dan menyampaikan secara transparan kepada pihak sekolah dan juga orangtua.
Melihat panduan pembukaan sekolah di era pandemi Covid-19 yang disusun Children’s Mercy, sungguh detail. Pengajar, murid, hingga pengunjung masing-masing memiliki protokol. Sistem transportasi anak ke sekolah, pengemudi, hingga jenis transportasi yang digunakan pun diatur rinci. Masker tambahan dipastikan tersedia guna mengatasi anak yang terlupa. Cairan pembersih dipastikan digunakan saat bersin, batuk, hingga menyiapkan dan menyantap makanan.
Perilaku anak, mulai dari masuk kelas, saat belajar di kelas, berolahraga, beristirahat, hingga pulang dari sekolah, pun diatur dan diawasi. Semua itu dilakukan demi memastikan pembelajaran tatap muka tidak mengorbankan keselamatan siswa. Keselamatan siswa hukum tertinggi. Siapkanlah!