Kewajiban pelaporan awal dana kampanye dan sumbangan dana kampanye merupakan upaya untuk menciptakan pilkada yang transparan dan berkeadilan, selain mendorong terpilihnya kepala daerah berkompeten serta berintegritas.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Temuan ada banyak calon kepala daerah yang melaporkan awal dana kampanye atau penerimaan sumbangan dana kampanye nol rupiah sungguh mengejutkan.
Dari 739 pasangan calon yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah pada Desember ini, 31 pasangan menyampaikan laporan awal dana kampanye nol rupiah, dan 35 pasangan menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye nol rupiah.
Laporan awal dana kampanye dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye seharusnya memuat penerimaan sumbangan dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, sumbangan pihak lain perseorangan, sumbangan pihak lain kelompok, serta sumbangan pihak lain badan hukum swasta.
Fakta itu, paling tidak, menunjukkan dua kemungkinan. Pertama, 31 dan 35 pasangan calon itu sungguh-sungguh tidak mengalokasikan, menerima sumbangan, atau menggunakan dana dalam kampanye mereka. Kedua, mereka mengalokasikan, menerima, atau menggunakan dana untuk kampanye. Namun, mereka tak melaporkannya secara transparan, menutup-nutupi, bahkan mungkin membuat laporan bohong.
Pemerintahan yang demokratis menuntut adanya partisipasi rakyat, transparansi sistem, dan akuntabilitas para pemimpinnya. Oleh karena itu, apabila ada calon pemimpin yang di masa kampanye sudah tidak menunjukkan itikad seperti itu, sungguh itu sebuah pertanda buruk.
Kewajiban pelaporan awal dana kampanye dan sumbangan dana kampanye hanya salah satu upaya yang diatur dalam undang-undang untuk menjaga terselenggaranya pilkada yang transparan dan berkeadilan, serta terpilihnya kepala daerah yang berkompeten dan juga berintegritas.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada pilkada sebelumnya telah menemukan banyak pembiayaan berasal dari sumber-sumber yang tidak dilaporkan. Donasi dari sponsor-sponsor besar yang tidak dilaporkan inilah yang ditengarai berpotensi menyeret kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih untuk korupsi saat terpilih nanti. Demokrasi yang seharusnya didedikasikan untuk kepentingan rakyat akhirnya dibajak untuk memenuhi kepentingan segelintir orang yang memiliki kekuatan kapital atau kuasa.
Komisi Pemilihan Umum perlu lebih gencar memublikasikan rekapitulasi laporan awal dana kampanye yang terkumpul hingga 26 September, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pada 31 Oktober, ataupun laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang harus disampaikan pada akhir masa kampanye 6 Desember.
Badan Pengawas Pemilu sejatinya harus melakukan audit investigasi untuk memastikan apakah laporan itu benar adanya atau penuh tipu. Namun, karena masih ada keterbatasan kewenangan, paling tidak, kali ini pemilih bisa mendapatkan informasi siapa yang taat administrasi dan transparan. Pemilih dapat menjatuhkan sanksi terhadap calon yang sejak awal tidak transparan dengan tidak memilihnya.