Menurut Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dari ratusan rekomendasi yang dikeluarkan, ada yang sudah dikeluarkan lima bulan lalu dan dibiarkan berlalu. Pengabaian ini merupakan sikap yang merongrong kewibawaan negara.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Sebanyak 67 kepala daerah mengabaikan rekomendasi komisi aparatur sipil negara. Pengabaian ini menggerogoti kewibawaan undang-undang.
Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur, antara lain, soal netralitas ASN. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diberi tugas mengawasi dan memberikan rekomendasi jika ada pelanggaran perilaku ASN.
Seperti diberitakan, sebanyak 67 kepala daerah mengabaikan rekomendasi KASN dan ditegur oleh Kementerian Dalam Negeri. KASN menegur ASN yang melanggar asas netralitas dalam pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2020. Cara pengabaian rekomendasi tanpa argumentasi memberikan contoh yang tidak baik bagi kehidupan bernegara dan berpemerintahan. UU No 5/2014 mendefinisikan netralitas sebagai ketidakberpihakan ASN dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tak memihak kepada kepentingan siapa pun.
Jika memang ASN atau kepala daerah tak setuju dengan putusan atau rekomendasi KASN, hal tersebut bisa ditanggapi dengan mekanisme hukum yang berlaku. Mengacu pada UU No 5/2014, KASN memang berwenang menjaga netralitas ASN dan memberikan teguran jika ada pelanggaran. Dan, UU No 5/2014 juga memberikan jalan jika ada sengketa, termasuk dibukanya mekanisme banding (Kompas, 2/11/2020).
Menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau mengambil langkah hukum administrasi bisa dilakukan jika ada keberatan terhadap rekomendasi KASN. Langkah hukum itu lebih berwibawa dan bermartabat daripada membiarkan saja rekomendasi, ibarat tumpukan kertas yang tak bermakna. Bahkan, menurut Ketua KASN, dari ratusan rekomendasi yang dikeluarkan, ada yang sudah dikeluarkan lima bulan lalu dan dibiarkan berlalu. Sikap itu merupakan pengabaian terhadap rekomendasi yang merongrong kewibawaan negara.
Pada satu sisi, KASN juga harus mencari tahu kenapa rekomendasi KASN diabaikan. Apakah ada kelemahan pada level UU atau pembangunan kelembagaan KASN yang belum berhasil? Pembangunan kelembagaan itu penting agar komisi negara itu dirasakan manfaatnya bagi rakyat.
Negara ini dibangun dengan konsensus sebagai negara hukum. Hukum dibangun secara demokratis meski dalam praktiknya suara rakyat sering diabaikan. Sebagai negara hukum, terdapat aturan main, termasuk menjaga netralitas ASN dalam proses pemilu. Aturan mengharuskan sikap netral ASN dalam pilkada. Karena itu, aturan main yang disepakati seyogianya ditaati.
Kita mendukung Kementerian Dalam Negeri mengumumkan secara terbuka ASN yang melanggar prinsip netralitas dan mengumumkan juga kepala daerah yang mengabaikan rekomendasi KASN. Biarlah publik menilai ASN yang melanggar prinsip netralitas dan bagaimana pelanggaran itu terjadi. Langkah itu agar sesama ASN bisa sama-sama belajar apa yang dimaksudkan dengan melanggar prinsip netralitas dalam pilkada.