logo Kompas.id
OpiniKewibawaan Undang-undang
Iklan

Kewibawaan Undang-undang

Menurut Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dari ratusan rekomendasi yang dikeluarkan, ada yang sudah dikeluarkan lima bulan lalu dan dibiarkan berlalu. Pengabaian ini merupakan sikap yang merongrong kewibawaan negara.

Oleh
Redaksi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IrYD203k5nsGn2xc-nmjd7tCexY=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2FWhatsApp-Image-2020-11-02-at-14.02.55_1604308534.jpeg
HUMAS PEMPROV KEPRI

Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Kepulauan Riau Bahtiar menandatangani ikrar netralitas aparatur sipil negara  pada Pilkada 2020 di lapangan kantor Gubernur Kepulauan Riau Dompak, Tanjungpinang, 19 Oktober 2020.

Sebanyak 67 kepala daerah mengabaikan rekomendasi komisi aparatur sipil negara. Pengabaian ini menggerogoti kewibawaan undang-undang.

Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur, antara lain, soal netralitas ASN. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diberi tugas mengawasi dan memberikan rekomendasi jika ada pelanggaran perilaku ASN.

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000