Obat yang terdaftar di Badan POM sudah melalui kajian yang cukup teliti. Bahkan obat bebas sekalipun perlu didaftar di Badan POM. Sudah tentu proses penilaiannya lebih sederhana.
Oleh
DR SAMSURIDJAL DJAUZI
·5 menit baca
Saya pensiunan pegawai Kementerian Luar Negeri, cukup lama berpindah-pindah tugas di berbagai negara. Sejak 5 tahun ini saya menghabiskan masa pensiun saya di tanah air. Rasanya lega dapat beristirahat, berkumpul dengan anak cucu.
Saya penderita diabetes melitus dan penyakit jantung koroner. Sepuluh tahun yang lalu jantung saya dipasang ring dan menurut dokter spesialis jantung di Indonesia, jantung saya cukup baik meski harus minum beberapa obat. Saya juga minum obat untuk penyakit kencing manis saya. Istri saya berobat untuk lutut kanannya yang pernah dioperasi di luar negeri. Sampai sekarang dia berjalan cukup baik, namun lututnya harus tetap dipantau dan berat badannya tak boleh berlebih.
Sebulan sekali saya ke rumah sakit untuk kontrol penyakit jantung, sedangkan untuk kencing manis saya hanya kontrol 3 bulan sekali karena obat kencing manis saya dapat diambil di Puskesmas dekat rumah saya. Istri saya juga kontrol 3 bulan sekali. Jadi kontrol ke rumah sakit merupakan rekreasi bulanan kami meski sekarang harus berhati-hati karena adanya wabah Covid-19.
Saya rajin membaca tentang perkembangan pengobatan penyakit dan obat-obat baru. Saya perhatikan perkembangan pengobatan terjadi amat cepat. Obat baru dalam setahun ada beberapa untuk penyakit jantung, kencing manis, atau sakit sendi. Obat baru tersebut menjanjikan manfaat yang lebih baik dengan efek samping yang lebih ringan.
Saya bersyukur hampir semua kebutuhan obat saya dapat dipenuhi oleh BPJS. Hanya vitamin saya beli sendiri. Beberapa kali saya tanyakan obat baru untuk kencing manis atau jantung, dokter di Indonesia mengenalnya, namun mengatakan obat tersebut belum tersedia di negeri kita.
Dibandingkan dengan Amerika dan Eropa tentulah kita ketinggalan. Namun, saya perhatikan dibandingkan Singapura dan Thailand saja kita masih ketinggalan. Beberapa obat yang sudah tersedia di Singapura belum ada di Indonesia. Saya memahami untuk pengadaan obat di Indonesia ,Badan POM harus berhati-hati. Badan ini harus melindungi masyarakat dari obat-obat yang berpotensi berbahaya bagi masyarakat.
Namun, pada pendapat saya Badan POM juga harus cepat tanggap untuk mengadakan obat-obat yang diperlukan masyarakat. Apa sebabnya pengadaan obat di negeri kita lambat padahal jumlah penduduknya demikian besar? Mestinya cukup banyak masyarakat yang membutuhkan obat baru.
Belum lama saya membaca posting di India tentang pusat pengobatan stem cell di India yang dapat mengobati berbagai penyakit termasuk kanker, penuaan, dll. Saya juga membaca sebenarnya dokter-dokter di Indonesia juga sudah mampu memproduksi stem cell, namun saya belum menemukan pusat layanan stem cell di Indonesia. Apakah pemerintah kita terlalu bersikap konservatif sehingga kurang perhatian terhadap obat baru? Mohon penjelasan Dokter. Terima kasih.
M di J
Saya mengucapkan selamat menikmati pensiun bagi Anda dan istri. Semoga Anda beserta istri sehat selalu dan tetap produktif. Tentu menyenangkan bisa berkumpul dengan anak dan cucu serta punya banyak waktu luang.
Pertanyaan Anda mungkin juga ditanyakan oleh pembaca lain. Kabar baiknya adalah Badan POM kita dianggap sebagai salah Badan POM yang baik di Asia. Cukup banyak negara lain mengadakan kunjungan dan berlatih di Badan POM kita. Ini menunjukkan kinerja Badan POM kita dihargai orang lain. Salah satu tugas Badan POM adalah memberikan registrasi untuk obat yang akan beredar di Indonesia. Perusahaan yang mempunyai obat mengajukan permohonan izin agar obatnya dapat beredar di Indonesia.
Di Badan POM ada mekanisme yang cukup teliti. Badan POM mempunyai petugas, tetapi juga mempunyai komite dan tenaga pakar untuk memberikan pertimbangan. Jadi, keputusan di Badan POM bukan keputusan perorangan, namun melalui mekanisme yang melibatkan para pakar di bidangnya.
Jika obat disetujui untuk diregistrasi, obat itu akan mendapat izin edar. Pada izin edar tersebut jelas untuk apa obat ini digunakan, cara pemakaian, dosis, efek samping, dan sebagainya. Semua informasi itu terbuka untuk publik sehingga setiap orang dapat berhati-hati dalam menggunakan obat. Obat hanya digunakan jika ada indikasi dan digunakan secara benar. Jika dianggap obat tersebut manfaatnya kurang atau efek samping berpotensi berbahaya, mungkin obat itu ditolak registrasinya.
Nah, dengan demikian Anda memahami bahwa obat yang terdaftar di Badan POM sudah melalui kajian yang cukup teliti. Bahkan obat bebas sekalipun perlu didaftar di Badan POM. Sudah tentu proses penilaiannya lebih sederhana. Berapa lama diperlukan untuk memperoleh jawaban obat disetujui atau tidak disetujui untuk diregistrasi? Sebenarnya jika persyaratan lengkap seperti uji klinik dan sebagainya, Badan POM mempunyai ketentuan hasil sudah diketahui setelah waktu tertentu.
Namun, biasanya ketika pabrik obat mengajukan, persyaratan yang dimintakan masih kurang. Inilah yang sering menyebabkan proses menjadi lama. Untuk obat yang amat diperlukan ada proses cepat yang lamanya 100 hari kerja. Bahkan pada keadaan darurat ada namanya izin emerjensi (Emergency Use Authorization) yang lamanya 20 hari asalkan semua syarat lengkap.
Kenapa obat yang sudah disetujui regulator di luar negeri misalnya di Amerika harus disetujui lagi oleh Badan POM? Semua negara mempunyai regulator seperti Badan POM dan badan ini bertanggung jawab terhadap keamanan dan khasiat obat yang beredar di masing-masing negara. Dewasa ini semakin diketahui perbedaan genetika, ras, tinggi badan, dan sebagainya akan berpengaruh pada respons obat.
Oleh karena itu, kita harus mempertimbangkan bagaimana untuk masyarakat Indonesia. Penelitian yang dilakukan di negara lain belum pasti dapat diterapkan kepada masyarakat kita. Akan tetapi, tidak semua obat harus dilakukan uji klinik ulang di Indonesia. Badan POM dapat menerima publikasi penelitian yang dilakukan di luar negeri tergantung obat yang akan digunakan.
Iklan di media sosial harus disikapi dengan hati-hati. Bukan tak mungkin layanan tersebut belum diizinkan di negerinya dan dipasarkan untuk kita. Anda dapat menelusuri apakah layanan stem cell India tersebut diakui oleh Kemenkes India.
Begitu pula Anda harus berhati-hati dalam membeli obat secara online terutama jika berasal dari negara lain. Jika Anda membeli obat secara online pastikan obat tersebut mendapat izin edar di negerinya. Risikonya hal yang tak diinginkan bisa terjadi baik karena faktor obat, cara pakai, atau penyimpanan obat. Jadi, utamakan menggunakan obat resmi yang sudah terdaftar di Badan POM kita.
Obat baru hasil penelitian diharapkan lebih baik dari obat yang lama. Namun, untuk menggunakannya secara luas bagi masyarakat kita perlu kehati-hatian dan tugas tersebut menjadi tugas pokok Badan POM. Patut diingat juga jika penyakit Anda terkendali baik dengan obat yang Anda konsumsi sekarang, mungkin tak perlu menggantinya dengan obat baru.