logo Kompas.id
OpiniJaminan Kehilangan Pekerjaan
Iklan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Semua pihak menginginkan JKP menjadi solusi atas tantangan ketenagakerjaan. Para pihak terkait bertanggung jawab agar instrumen baru JKP ini bisa memperkuat sistem jaminan sosial yang telah ada melewati masa-masa sulit.

Oleh
P AGUNG PAMBUDHI
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tB7yH6W_oevRfHebT2c4fgHUCaw=/1024x659/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2FDSC03511.jpg
KELVIN HIANUSA UNTUK KOMPAS

Wakil Sekretaris Jenderal IOE Roberto Soares (kiri) dan Direktur Eksekutif Apindo Agung Pambudhi (kanan), Jumat (9/12/2017), pada diskusi ketenagakerjaan, di Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), di Gedung Permata Kuningan, Jakara Pusat.

Persetujuan RUU Cipta Kerja oleh DPR pada 5 Oktober 2020 mengenalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP sebagai instrumen baru perlindungan tenaga kerja. Dalam skema JKP, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar tenaga kerja.

Diterapkannya instrumen yang dalam terminologi global disebut unemployment insurance (UI) ini menjadikan Indonesia meningkat kepatuhan (compliance)-nya dalam menjalankan Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 tentang Social Security (Minimum Standard) dan Konvensi ILO Nomor 168 Tahun 1988 tentang Employment Promotion and Protection against Unemployment.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000