Jika sektor perbankan mampu mengambil langkah tepat dengan berlakunya UU Cipta Kerja, industri perbankan dapat menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi, karena posisinya yang strategis.
Oleh
YOSEA ISKANDAR
·4 menit baca
Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang diajukan pemerintah telah disetujui DPR untuk disahkan. Terobosan hukum ini dimaksudkan untuk menyelesaikan berbagai kendala dalam banyak peraturan melalui satu undang-undang secara komprehensif.
Cipta Kerja dalam UU Cipta Kerja didefinisikan sebagai upaya penciptaan kerja melalui usaha memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
Jika pasar kerja yang tercipta dapat menyerap bonus demografi berupa penduduk usia produktif, Indonesia diharapkan dapat keluar dari middle income trap atau jebakan negara dengan masyarakat berpenghasilan menengah.
Tantangan perbankan
Industri perbankan memiliki posisi strategis untuk turut mewujudkan harapan tersebut, mengingat fungsi intermediasi bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Oleh karenanya, bank harus mampu mengambil langkah yang tepat dalam menyambut angin perubahan yang dihembuskan UU Cipta Kerja, baik sebagai sebuah institusi maupun sebagai penyedia produk atau layanan bagi masyarakat. Terdapat beberapa hal untuk industri perbankan sikapi dengan benar agar bisa mendatangkan kebaikan bagi semua.
Pertama, mengenai pendirian bank umum. Berdasarkan UU Cipta Kerja, bank umum dapat didirikan oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, dan atau badan hukum asing secara kemitraan. Sebelumnya warga negara asing atau badan hukum asing hanya dapat mendirikan bank umum melalui kemitraan dengan warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia. Kini badan hukum asing yang ingin mendirikan bank umum tetap harus melakukan kemitraan, namun tidak dicantumkan kriteria siapa yang dapat menjadi mitranya.
Ketentuan ini sendiri tidak berpengaruh bagi bank yang telah berdiri dan beroperasi, namun dapat bermanfaat bagi challenger bank, atau entitas baru yang ingin terjun ke dalam sektor perbankan dengan memanfaatkan teknologi keuangan digital. Tentunya sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pendirian yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua, mengenai alih daya. Ketentuan dalam UU Cipta Kerja mengenai ketenagakerjaan tak lagi mengatur mengenai persyaratan atau lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan atau diserahkan pelaksanaannya ke perusahaan lain. Namun demikian, selain tunduk pada ketentuan di bidang ketenagakerjaan, bagi industri perbankan ada aturan tersendiri yang harus diperhatikan.
Seperti misalnya, Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu yang menyatakan bahwa apabila penagihan utang kartu kredit dilakukan dengan menggunakan jasa pihak lain, maka pelaksanaan penagihan dibatasi hanya untuk utang kartu kredit dengan kualitas tertentu.
Ketiga, mengenai bertumbuhnya kaum wirausaha. Salah satu pendekatan yang dilakukan UU Cipta Kerja dalam menciptakan pekerjaan adalah dengan memberikan perhatian khusus pada usaha mikro dan kecil, antara lain dengan mempermudah pendirian perseroan terbatas.
Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil kini tak harus didirikan oleh dua orang atau lebih. Status badan hukum diperoleh cukup dengan mendaftarkan surat pernyataan pendirian kepada Menteri Hukum dan HAM. Ini menguntungkan pemilik usaha karena dengan status badan hukum pemilik tak lagi harus bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan.
Selain itu, ditambah dengan penyederhanaan proses perizinan diharapkan sektor UMKM dapat bergairah dan mendorong masyarakat untuk berwirausaha. Apabila sektor ini bertumbuh maka bank dapat menjalankan fungsi intermediasinya antara lain dengan menyalurkan kredit modal kerja.
Keempat, mengenai bertumbuhnya infrastruktur dan penanaman modal. Kemudahan berusaha tentunya akan dinikmati bukan hanya oleh sektor UMKM tetapi juga sektor infrastruktur dan penanaman modal. Dengan peningkatan ekosistem investasi, investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional diharapkan sektor ini juga bertumbuh dengan baik.
Bank berpeluang besar untuk menyediakan berbagai produk dan layanan yang lebih kompleks bagi nasabah korporasi dalam berbagai proyek infrastruktur yang dibangun.
Kelima, mengenai bertumbuhnya kaum pekerja baru. Terciptanya lapangan pekerjaan dan terserapnya angkatan kerja baru akan membuat mereka yang sebelumnya tidak terjangkau layanan perbankan bisa memperoleh kesempatan untuk menikmatinya.
Dengan adanya slip gaji sebagai bukti penghasilan yang dimiliki kaum pekerja, bank dapat menawarkan berbagai produk dan layanan bagi nasabah ritel mulai dari tabungan, kartu kredit, kredit tanpa agunan hingga kredit kepemilikan rumah.
Katalis pertumbuhan
Memang masih banyak yang harus dilakukan oleh pemerintah demi terlaksananya tujuan UU Cipta Kerja, baik berupa sosialisasi maupun pembentukan berbagai peraturan pelaksanaannya. Bagi sektor perbankan sendiri, apabila mampu mengambil langkah yang tepat maka dengan posisi strategis yang dimilikinya industri perbankan dapat turut menikmati, sekaligus menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi yang akan terjadi dengan berlakunya UU Cipta Kerja ini.
Yosea Iskandar, Head of Legal and Corporate Secretariat PT Bank DBS.