logo Kompas.id
OpiniKesadaran Warga Lebih Esensial...
Iklan

Kesadaran Warga Lebih Esensial daripada Penegakan Hukum

Tuntasnya  Perda Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta berkonsekuensi penyegeraan sosialisasi. Selain sosialisasi perda, juga penting sosialisasi  terkait  pandemi itu sendiri.

Oleh
Redaksi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_CqsahkdmBsIVBThZOQImkOmwfc=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F78d17082-9fc0-401e-945b-16b25cf7cf84_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena tidak mengenakan masker memilih hukuman berbaring di peti mati di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, awal September 2020. Sanksi ini merupakan salah satu pilihan bagi pelanggar selain sanksi denda dan menyapu jalan.

Setelah perda disahkan, proses berikutnya adalah  diundangkannya perda dalam lembar daerah oleh Pemprov DKI Jakarta. Sambil menunggu proses itu, Pemprov DKI baiknya segera menyosialisasikan perda itu, sesuai saran DPRD DKI. Ada waktu sebulan guna sosialisasi dan edukasi  kepada publik.  (Kompas, 20/10/2020).

Sosialisasi sangat penting, karena terbukti disinformasi  sangat mengganggu. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan berita bohong (hoaks) soal Covid-19 sebagai infodemi (information pandemic). Akibat infodemi, publik kesulitan mengidentifikasi mana hal yang benar dan salah.

Editor:
adiprinantyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000