logo Kompas.id
OpiniPembentukan UU yang Demokratis
Iklan

Pembentukan UU yang Demokratis

Konstitusi hanya menjadi prosedur legitimasi bagi kepentingan kekuasaan semata jika demokrasi secara nyata berubah menjadi oligarki dan mengorbankan hak rakyat. Khususnya dalam proses pembentukan undang-undang.

Oleh
MUCHAMAD ALI SAFA'AT
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/beaHEGDmE-a_qmATFAQTBZwDiGQ=/1024x672/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F1426ceec-f074-4c32-bd87-360db7fde7e1_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Rapat Paripurna Ke-9 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020 berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2020). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

Pembentukan Perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Cipta Kerja, memiliki kesamaan pola. Kesamaan pola itu adalah dibentuk dalam waktu singkat dan minim partisipasi, bahkan tertutup.

Pasal 1 UUD 1945 menegaskan, Indonesia adalah negara demokrasi sekaligus negara hukum. Negara demokrasi yang dijalankan berdasarkan hukum yang dibentuk secara demokratis. Sebagai negara hukum, penyelenggaraan negara harus dilaksanakan berdasarkan hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Hukum berfungsi sebagai penentu sekaligus pembatas kewenangan penyelenggaraan negara.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000