logo Kompas.id
OpiniUndang-Undang Cipta Kerja bagi...
Iklan

Undang-Undang Cipta Kerja bagi Desa

UU Cipta Kerja paling tepat dimaknai sebagai ikhtiar negara untuk memperbaiki kontrak sosial demi kemaslahatan warga. UU ini akan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM di desa.

Oleh
A HALIM ISKANDAR
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Vk6DcOFSIFzW2zlCIin0dvINe38=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Fd0f5eb78-b98f-4718-a8d5-d6c503d772eb_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan tanggapan pemerintah terkait hasil pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Undang-Undang Cipta Kerja paling tepat dimaknai sebagai ikhtiar negara untuk memperbaiki kontrak sosial demi kemaslahatan warga. Hikmah ini yang langsung dirasakan warga desa. Setidaknya, warga desa mendapati pupuk penyubur badan usaha milik desa untuk memulai usaha, mengembangkan usaha, serta bekerja sama dengan mitra bisnis. Koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM juga masuk ekosistem kondusif ini.

Tak pelak lagi, iklim usaha desa bakal kian ramah mengundang investor guna memperluas kesempatan kerja, yang kelak berujung pada percepatan pertumbuhan ekonomi desa.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000