logo Kompas.id
OpiniUBI atau Jalar?
Iklan

UBI atau Jalar?

Skema Jaminan Layak Kerja (Jalar) berpotensi menghadirkan kerja layak, upah layak, dan hidup layak. Baik bagi penganggur maupun pekerja yang belum menerima upah minimum, pemerintah menjamin hak untuk bekerja.

Oleh
LUCKY DJANI
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LXzuwcvWBT46iXzxL4lSwsYp1BE=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F7dce5857-53e2-4b5f-8471-1f1e5654a82c_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan membentangkan poster aspirasi saat berunjuk rasa di depan Balaikota DKI Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2020). Dalam aksinya mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membuka tempat hiburan malam dalam masa PSBB Transisi fase kedua di Jakarta.

Pandemi korona mengakibatkan jutaan pekerja terkena dampak pemutusan hubungan kerja, dirumahkan sementara dengan variasi penerimaan penghasilan mulai dari tanpa gaji sama sekali hingga pengurangan gaji secara proporsional. Skema bantuan sosial seperti Universal Basic Income atau UBI digadang sebagai alternatif solusi jitu. Skema UBI ini dipandang menjamin pemasukan bagi pekerja terdampak Covid-19.

Namun, apakah UBI skema yang tepat? Dan apakah UBI efektif sebagai skema kesejahteraan produktif?

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000