logo Kompas.id
OpiniJangan Korbankan Rakyat soal...
Iklan

Jangan Korbankan Rakyat soal Keamanan

Untuk mengatasi kesemrawutan hukum yang ditimbulkan oleh UU terkait yang mengatur TNI dan Polri dalam mengatasi keamanan dan aksi terorisme Presiden perlu segera menerbitkan Perppu Keamanan Nasional.

Oleh
SAURIP KADI
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EHWNlKRRxnNTeZRC3oP9OdBdca4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2Fb724597f-a96f-42f6-9d5e-64551ef901c1_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Presiden Joko Widodo melakukan inspeksi pasukan pada ucapara peringatan HUT ke-74 TNI di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, untuk menyemarakkan Sabtu (5/10/2019).

Konsep Reformasi Internal ABRI Tahun 1998 mengubah secara fundamental paham keamanan dari semula sebagai hasil kerja aparatur keamanan, dalam hal ini ABRI, menjadi sebagai output dari sistem sipil.

Karena itu, apabila timbul masalah keamanan, terlebih dulu diselesaikan dengan cara-cara sipil dan oleh orang-orang sipil, salah satunya Polri. Namun, ketika orang sipil, termasuk Polri, dan dengan cara-cara sipil gagal atau dipastikan akan gagal atau dipastikan bakal jatuh korban biar satu orang pun, saat itu pula penanganan keamanan beralih menjadi tugas TNI dan dilaksanakan dengan cara-cara militer.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000