Malu Bertanya, Sesat di Investasi Bodong
Oleh karena itu, kembali pada pepatah lawas di atas, bertanya dapat menjadi salah satu metode paling efektif sebelum memulai investasi.
Malu bertanya, sesat di jalan. Begitulah bunyi pepatah lawas yang berlaku sepanjang masa. Pepatah itu boleh jadi diyakini oleh sebut saja Joni (30), salah satu aparatur sipil negara di Provinsi Papua.
Lantaran tidak ingin tersesat di investasi bodong, ia rela menghabiskan waktu makan siangnya untuk mengunjungi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat yang berjarak 85 kilometer dari kantornya baru-baru ini. Tujuannya adalah bertanya tentang cara investasi saham.
Ia tertarik untuk ”menabung” pada surat berharga karena acap kali mendengar sosialisasi tentang pasar modal dari radio. Tak jarang pula ia membaca informasi produk-produk keuangan di bursa efek lewat media sosial. Hanya saja, ketertarikannya itu tertahan oleh rasa takut salah penempatan. Ia merasa minim pengetahuan atas instrumen saham.
Kekhawatiran Joni cukup beralasan. Selain kurang pemahaman, saat ini tengah marak perusahaan investasi bodong di daerahnya. Di awal tahun ini, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Provinsi Papua yang terdiri dari OJK, Kepolisian Daerah Papua, dan Kejaksaan Tinggi Papua menemukan dugaan investasi bodong di Desa Yammua, Arso VI, Kabupaten Keerom. Izin usaha entitas ini adalah izin usaha perdagangan, tetapi aktivitas yang dilakukan justru penghimpunan dana yang berkedok penanaman modal sapi perah. Potensi kerugian warga mencapai Rp 40 miliar. Oleh karena itu, ia bertanya terlebih dahulu sebelum memulai investasi.
Secara umum, masyarakat Papua saat ini tengah ”rajin” bertanya produk-produk keuangan. Data layanan konsumen KOJK Provinsi Papua dan Papua Barat menunjukkan, per 30 Juni 2020, jumlah pemberian informasi termasuk sistem layanan informasi keuangan (SLIK) mencapai 156 layanan. Jumlah ini mencapai 69 persen dari total layanan konsumen sebanyak 227 layanan. Sisanya berbentuk penerimaan informasi dari konsumen sebanyak 39 layanan dan pengaduan konsumen sebanyak 32 layanan.
Pentingnya bertanya
Seiring dengan berkembangnya perekonomian dan industri jasa keuangan di Tanah Air, masyarakat makin menyadari pentingnya berinvestasi untuk mempersiapkan kebutuhan keuangan masa depan. Namun, hal itu belum ditopang dengan pemahaman terhadap produk-produk jasa keuangan, khususnya produk investasi.
Berdasarkan survei nasional literasi keuangan yang dilakukan OJK pada 2019, indeks literasi keuangan mencapai 38,03 persen dan indeks inklusi keuangan 76,19 persen.
Indeks ini mengindikasikan bahwa tingkat pemahaman, keterampilan, dan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan masih minim, tetapi mereka menggunakan produk jasa keuangan. Singkat kata, kita belum sepenuhnya memahami akan karakteristik produk keuangan yang dimiliki.
Oleh karena itu, kembali pada pepatah lawas di atas, bertanya dapat menjadi salah satu metode paling efektif sebelum memulai investasi. Bertanya tentu kepada pihak yang ahli dalam investasi, bisa juga bertanya kepada rekan sejawat, ataupun bertanya kepada pejabat bank yang pernah menganalisis produk sejenis.
Pertama, tanyakan tentang lembaga dan produk keuangan. Kita kerap menggunakan produk investasi dengan latar belakang ikut-ikutan. Padahal, produk investasi bodong sering disamarkan melalui penjualan langsung dan atau peluang bisnis dengan bunga dan skema investasi yang tampak atraktif.
Kedua, tanyakanlah manfaat dan risiko produk investasi. Biasanya kita hanya tertarik dengan manfaat produk jasa keuangan. Kita belum mengetahui tentang biaya-biaya yang belum diungkapkan (hidden cost) atau biaya pinalti (penalty fee) jika menghentikan investasi sebelum berakhir jangka waktu kontrak.
Ketiga, pahami hak dan kewajiban sebagai pemilik produk. Setiap investor punya kewajiban atas produk investasi yang dimiliki, bukan hanya hak. Kewajiban investor misalnya cek rekening, ganti kata sandi berkala, dan lainnya.
Sayangnya, banyak di antara kita yang masih sungkan atau malas bertanya.
Kondisi itu dapat berdampak pada serentetan kesalahan mulai dari salah berpikir, salah menganalisis, dan berakhir pada salah mengambil keputusan investasi. Akibat yang muncul sering terlalu mahal harganya. Nilai kerugian yang diakibatkan kegiatan investasi bodong pun cukup besar, khususnya bagi individu investor.
Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi, total kerugian akibat investasi bodong dari tahun 2009 sampai dengan 2019 diperkirakan mencapai Rp 92 triliun. Nilai ini meningkat dibandingkan dengan periode 2008 sampai dengan 2018 sebesar Rp 88,8 triliun. Kerugian masyarakat ini tidak dapat ditutupi oleh aset-aset yang disita dalam rangka pengembalian dana masyarakat.
Namun, jumlah perusahaan investasi ilegal terus bertambah setiap tahunnya dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Jumlah total fintech peer to peer lending illegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak 2018 hingga Juni 2020 sebanyak 2591 entitas. Satgas juga menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam siaran pers Satgas Waspada Investasi pada 3 Juli 2020 disebutkan bahwa penawaran usaha ilegal ini sangat mengkhawatirkan dan berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan iming-iming pemberian imbal hasil sangat tinggi dan tidak wajar. Banyak juga kegiatan yang menduplikasi situs entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah situs tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.
Layanan bertanya
Sebenarnya masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan jawaban atas segala pertanyaan terkait dengan fitur produk investasi. Sebab, setiap industri jasa keuangan telah membangun layanan informasi bagi nasabahnya. Pelaku industri keuangan juga dapat menyampaikan informasi produk dan aktivitas perusahaan kepada para pelanggan.
Pun OJK secara aktif menyediakan layanan informasi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengetahui produk-produk investasi keuangan dan mencari informasi legalitas perusahaan investasi.
Masyarakat dapat bertanya secara langsung ke kantor OJK atau secara tidak langsung melalui saluran telepon 157, layanan whatsapp 081 157 157 157 dan email konsumen@ojk.go.id.
Pengembangan layanan bertanya itu dibangun guna memenuhi amanah undang-undang. Menunjuk payung hukum tertinggi itu, OJK menerapkan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Prinsip akuntabilitas dan transparansi salah satunya diterapkan dengan cara menyampaikan informasi kepada masyarakat luas secara terbuka.
Jadi, layanan informasi investasi telah dikembangkan. Kini, budaya bertanya perlu dikembangkan agar tidak tersesat di investasi (bodong).