Apresiasi kepada jajaran Polri yang Kamis (30/7/2020) malam akhirnya dapat menghentikan pelarian Joko Soegiarto Tjandra. Joko dibawa pulang ke Indonesia.
Oleh
Editor
·2 menit baca
Apresiasi kepada jajaran Polri yang Kamis (30/7/2020) malam akhirnya dapat menghentikan pelarian Joko Soegiarto Tjandra. Joko dibawa pulang ke Indonesia.
Nama Joko Tjandra, biasa dipanggil Joker, dua bulan ini mewarnai media massa di Nusantara. Meski buron sejak 2009, awal Juni lalu dia dilaporkan kembali ke Indonesia dan memperbarui dokumen kependudukannya, membuat kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan paspor. Dia yang selama ini berada di Papua Niugini, lalu ke Malaysia, juga dilaporkan beberapa kali masuk wilayah Indonesia.
Sejak awal, perkara yang melibatkan Joker menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat dan terasa tak adil. Tahun 2000, dakwaan jaksa yang membuatnya diadili ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin R Soenarto. Setelah dakwaan itu diperbaiki, dan ia dituntut selama 18 bulan, majelis hakim melepaskannya.
Putusan bagi Joker pun, sejak di PN Jakarta Selatan dan MA, dikabarkan bocor sehingga ia bisa kabur.
Padahal, sejumlah pejabat, seperti mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, mantan Menteri Keuangan Bambang Soebianto, mantan Menteri Pemberdayaan Badan Usaha Milik Negara Tanri Abeng, Rudy Ramli (pemilik Bank Bali), Setya Novanto, dan Wakil Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional Pande N Lubis, sempat diperiksa, diadili, dan sebagian dihukum. Putusan bagi Joker pun, sejak di PN Jakarta Selatan dan MA, dikabarkan bocor sehingga ia bisa kabur.
Sejak tahun 2000, perkara Joker membuat gaduh negeri ini. Ia berulang kali bebas dari jerat hukum sehingga memunculkan kecurigaan di masyarakat, ada penegak hukum yang membantunya. Saat ia kembali ke Indonesia, kegaduhan itu kembali. Sejumlah aparat diduga membantunya. Namanya terhapus dari daftar buron Interpol, red notice, sejak 2014.
Padahal, nama Maria P Lumowa, tersangka pembobolan Bank BNI Kebayoran Baru yang ada dalam daftar buruan sejak 2003, tak pernah terhapus. Akibatnya, pada 2019 ia bisa ditangkap di Serbia dan awal Juli lalu dibawa kembali ke Tanah Air oleh Polri bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Polri dan kejaksaan mencopot pejabatnya yang diduga ikut membantu Joko Tjandra kembali lagi ke Indonesia. Kemenkumham menelisik jajaran imigrasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghukum lurah yang diduga memperlakukan khusus Joker. Anita Kolopaking, pengacara Joker, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Jumat (31/7/2020), Polri menyerahkan Joker ke kejaksaan untuk menjalani hukumannya. Jika sebelumnya ada penegak hukum yang membantunya, semoga ia dari penjara bisa lebih terbuka, membantu penegakan hukum di negeri ini agar adil dan bersih. Ia dapat membeberkan kasusnya, membuka siapa saja yang terlibat. Bukan memanfaatkan agar menang PK.