logo Kompas.id
OpiniVonis untuk Najib
Iklan

Vonis untuk Najib

Mantan Perdana Menteri Najib Razak dinyatakan bersalah dan dipenjara 12 tahun. Supremasi hukum di Malaysia masih akan diuji dalam pengadilan banding.

Oleh
Editor
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/a6jsgQYuGKMMFHbz9lw8XvF6MQ0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FMALAYSIA-POLITICS-CORRUPTION-1MDB_90728846_1595953624.jpg
AFP/MOHD RASFAN

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak melambaikan tangan saat meninggalkan gedung pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/7/2020).

Pengadilan kasus korupsi Najib telah berlangsung hampir 16 bulan. Kasus ini menyedot perhatian besar dunia. Bukan hanya terkait sosok Najib, pemimpin Malaysia pertama, yang ayah dan pamannya adalah PM kedua dan ketiga negara itu, yang divonis bersalah di pengadilan, melainkan juga skala dan modus korupsinya. Otoritas Malaysia dan Amerika Serikat menyebut 4,5 miliar dollar AS diyakini telah dicuri dari 1MDB, perusahaan investasi negara. Perusahaan ini didirikan Najib tak lama setelah ia menjadi PM pada 2009 seolah-olah untuk mengakselerasi pembangunan ekonomi Malaysia.

Dana hasil curian itu disebutkan telah dicuci oleh rekan- rekan Najib untuk membiayai film Hollywood, membeli hotel kapal yacht mewah, lukisan-lukisan karya Monet dan Van Gogh, perhiasan, serta pengeluaran lain untuk berfoya-foya. Lebih dari 700 juta dollar AS dari dana curian itu diduga masuk rekening pribadi Najib. Dalam sidang, Najib berkali-kali menyatakan ia tak bersalah. Penyelidikan kasus ini berlangsung sedikitnya di enam negara, termasuk Indonesia.

Editor:
kompascetak
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000