logo Kompas.id
OpiniTatanan Baru Tempat Wisata
Iklan

Tatanan Baru Tempat Wisata

Pemerintah mulai melonggarkan pembatasan sosial berskala besar dengan pembukaan restoran dan bioskop karena dianggap lebih mudah menerapkan protokol kesehatan dibandingkan wisata buatan manusia.

Oleh
EDITOR
· 3 menit baca

Pemerintah mulai melonggarkan pembatasan sosial berskala besar dengan pembukaan restoran dan bioskop karena dianggap lebih mudah menerapkan protokol kesehatan dibandingkan wisata buatan manusia, seperti tempat bermain anak-anak dalam ruang.

Padahal, tempat wisata buatan manusia (themepark, waterpark, game/arcade, children playground) juga bisa menerapkan protokol kesehatan asalkan regulator menerapkan rumus menentukan jumlah pengunjung. Untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan, jumlah pengunjung harus dibatasi dengan rasio area publik dan umum. Untuk arena permainan sesuai Peraturan Menparekraf Nomor 30/2014 adalah 20:80. Dengan tatanan baru, rasio disesuaikan menjadi 40:60.

Ini juga berlaku untuk themepark dan waterpark. Maka, jumlah pengunjung untuk arena permainan seluas 2.000 meter persegi adalah 40% x 2.000m2: 4M2 = 200 pengunjung. Sesuai rekomendasi International Association of Amusement Park and Attraction (IAAPA) dan juga Kemenkes, jarak aman adalah 1 meter, yaitu 1 meter ke depan, ke belakang, ke samping kiri dan kanan. Total ruang butuh 4 meter. Inilah unsur pembagi di area publik.

Editor:
kompascetak
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000