logo Kompas.id
Opini150 Tahun Belenggu atas Hak...
Iklan

150 Tahun Belenggu atas Hak Tanah

Mengingat dampak negatif ”domein verklaring” terhadap kesejahteraan dan kualitas hidup jutaan masyarakat Indonesia sejak 1870, sudah saatnya Indonesia berupaya lebih serius dalam menghapuskan warisan kolonial ini.

Oleh
Ward Berenschot
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/E1GIcHBEgQqWkgLlRE7EHdPVx0s=/1024x1449/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200719-Opini-6_web_90543946_1595166295.jpg

Tepat 150 tahun lalu, Pemerintah Belanda mengadopsi konsep domein verklaring atau ”pernyataan domein” untuk mengklaim penguasaan atas sebagian besar tanah di Nusantara. Konsep ini masih hidup di era modern Indonesia dan telah menyebabkan maraknya konflik pertanahan dan kemiskinan.

Pada 1870, Pemerintah Belanda mengadopsi Agrarische wet atau UU Agraria. UU ini memuat ketentuan yang terus diingat dalam sejarah sebagai prinsip domein verklaring: bahwa semua tanah yang tak memiliki bukti kepemilikan dianggap domain negara.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000