logo Kompas.id
OpiniKorporasi dan UU Minerba
Iklan

Korporasi dan UU Minerba

UU Nomor 3 Tahun 2020 inkonstitusional karena bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD NKRI 1945, bahwa pertambangan strategis dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Oleh
Ferdy Hasiman
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/G3mIXKOwdNv_xGi5Q6pBB3N0Y2Q=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190318_ENGLISH-SERIAL-LIPSUS-FREEFORT_A_web_1552911640.jpg
DANIAL ADE KURNIAWAN

Wilayah tambang terbuka Grasberg yang telah ditambang sejak 1991, di Tembagapura, Mimika, Papua, Rabu (27/2/2019).

DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara menjadi UU No 3/2020 tentang Mineral dan Batubara.

Revisi itu merupakan inisiatif DPR dengan mencermati berbagai masalah perizinan dan perkembangan baru di sektor mineral. UU Mineral dan Batubara (Minerba) mengikuti UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). UU Pemda menarik kewenangan izin pemberian konsesi tambang dari tangan pemda (bupati/wali kota) ke tangan pemerintah pusat dan bisa mendelegasikan kepada gubernur.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000