Isu UU Keamanan Hong Kong akan terus mewarnai hari-hari mendatang relasi China dengan sejumlah negara. Dalam situasi itu, penting kiranya mencermati apakah UU Keamanan benar-benar akan membuat Hong Kong tidak khas lagi.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Hong Kong menerapkan UU Keamanan Nasional sejak awal Juli lalu. Seperti diperkirakan, respons cukup keras muncul dari sejumlah negara Barat.
Australia beberapa hari silam mengumumkan penangguhan perjanjian ekstradisi negara itu dengan Hong Kong. Alasan yang disampaikan Perdana Menteri Scott Morrison ialah undang-undang itu menyebabkan ”perubahan mendasar” bagi situasi yang berkaitan dengan perjanjian ekstradisi Australia-Hong Kong. Sebelumnya, Kanada juga menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong.
UU Keamanan Hong Kong melarang praktik ”pengkhianatan, separatisme, penghasutan, serta subversif”. Sejumlah kalangan pun melihat UU Keamanan itu menghilangkan kekhasan Hong Kong dalam konteks ”satu negara, dua sistem” karena meniadakan kebebasan yang selama ini mendapat tempat leluasa.
Dengan kata lain, Hong Kong menjadi tak ada bedanya dengan wilayah China daratan. UU Keamanan juga telah membuka pintu bagi organ keamanan China daratan untuk terlibat dalam proses penegakan hukum di Hong Kong. Maka, UU itu dipandang membuat Hong Kong tak lagi independen terhadap sistem hukum China daratan.
Isu independensi ini yang tampaknya membuat Australia dan Kanada menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong. Pemerintah Australia dan Kanada tidak ingin dipersalahkan parlemen jika orang yang diekstradisi akhirnya diperlakukan berdasarkan sistem hukum China daratan.
Di sisi lain, otoritas Hong Kong berargumen bahwa kekhasan Hong Kong, yakni kebebasan, tak akan hilang dengan penerapan UU Keamanan. Hanya kejahatan tertentu yang diproses dengan undang-undang itu. Bagi para pendukungnya pula, UU ini membuat Hong Kong lebih stabil karena dapat mencegah terjadinya demonstrasi berlarut-larut seperti pada tahun lalu yang memukul perekonomian.
Selain menangguhkan perjanjian ekstradisi, Canberra memperpanjang visa bagi warga Hong Kong di Australia dan memberi kesempatan bagi mereka yang hendak memulai kehidupan baru di negara itu setelah penerapan UU Keamanan. Perpanjangan visa menjadi lima tahun membuka peluang bagi warga Hong Kong untuk memiliki izin menetap.
Selain menangguhkan perjanjian ekstradisi, Canberra memperpanjang visa bagi warga Hong Kong di Australia.
Keputusan Australia dikritik oleh Beijing. China menyebutnya sebagai intervensi urusan dalam negerinya.
Perkembangan terbaru dinamika hubungan kedua negara mempertegas hubungan kurang menggembirakan yang sudah terjadi antara Canberra dan Beijing. Relasi kedua negara memanas setelah Australia mendukung Amerika Serikat yang mendorong investigasi kemunculan Covid-19 di Wuhan.
Isu UU Keamanan Hong Kong akan terus mewarnai hari-hari mendatang relasi China dengan sejumlah negara. Terlepas dari latar belakang persaingan antarnegara di tengah kebangkitan China sebagai kekuatan utama dunia, penting kiranya mencermati apakah UU Keamanan benar-benar akan membuat Hong Kong tidak khas lagi.