logo Kompas.id
OpiniProduk Halal dalam RUU Cipta...
Iklan

Produk Halal dalam RUU Cipta Kerja

Dalam konteks JPH, RUU Cipta Kerja lebih baik daripada UU No 33/2014. Namun, perubahan ini belum menyentuh aspek eksesif dari UU ini karena pengertian produk tak disentuh. Perlu perbaikan atas pengertian produk.

Oleh
Rumadi Ahmad
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NhF2olU_iXtx3_kfa12AXGWbBrA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_20834559_119_0.jpeg
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG

Penjaga salah satu gerai yang turut serta dalam pameran halal internasional Indonesia di Jakarta, beberapa waktu lalu, menata produk minuman dan makanan produksi sebuah perusahaan yang sudah mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia.

Salah satu tema penting RUU Cipta Kerja yang kurang dapat perhatian publik adalah mengenai jaminan produk halal.

Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menjadi salah satu UU yang beberapa pasalnya hendak diubah melalui RUU Cipta Kerja. Apa hubungan antara JPH dan RUU Cipta Kerja? Karena persoalan JPH tak bisa dilepaskan dari kerumitan birokrasi yang berpotensi menghambat investasi. Begitu kira-kira argumen di balik perubahan itu. Karena itu, RUU Cipta Kerja mereformulasi beberapa bagian dari UU JPH agar pengusaha diberi kemudahan dalam melakukan sertifikasi halal.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000