Menjelang penerapan UU Keamanan Nasional Hong Kong, ada kecemasan bahwa kekhasan wilayah itu akan hilang. Sistem hukum Hong Kong tidak akan lagi independen dari China daratan.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Meski menjadi bagian dari China, Hong Kong tetap berbeda dengan wilayah lain di China daratan. Ada kecemasan, kekhasan Hong Kong itu akan hilang.
Setelah berada di bawah Inggris selama 99 tahun, Hong Kong dikembalikan ke China pada 1997. Meski demikian, Hong Kong tetap memiliki sistem hukum yang independen dari China daratan. Kebebasan menyatakan pendapat tetap dijunjung tinggi. Siapa pun boleh mengkritik otoritas.
Kebebasan ini dikhawatirkan oleh sejumlah kalangan memudar setelah Undang-Undang Keamanan Nasional diterapkan di Hong Kong. Seperti diberitakan harian ini pada Selasa silam, UU Keamanan Nasional diperkirakan resmi mulai berlaku 1 Juli, setelah disahkan Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China yang bersidang pada 28-30 Juni.
Hong Kong tetap memiliki sistem hukum yang independen dari China daratan.
UU Keamanan Nasional sesungguhnya merupakan amanat konstitusi Hong Kong. Wilayah khusus ini diwajibkan memiliki legislasi yang melarang tindakan ”pengkhianatan, separatisme, penghasutan, serta subversif” terhadap pemerintah pusat. Namun, tak sedikit warga Hong Kong menentang pengesahannya. Usaha otoritas Hong Kong untuk memberlakukan UU Keamanan Nasional gagal setelah ditentang unjuk rasa besar pada 2003.
Demonstrasi berlarut-larut tahun 2019—dipicu rencana Hong Kong menerapkan UU Ekstradisi yang memungkinkan pelanggar hukum diekstradisi ke China daratan—tampaknya membuat Beijing ”tak sabar”. Hong Kong dinilai perlu segera memiliki UU Keamanan Nasional agar apa yang terjadi dalam unjuk rasa bekepanjangan pada tahun lalu tak terulang.
Diawali unjuk rasa menentang RUU Ekstradisi, demonstrasi tahun lalu akhirnya diwarnai bentrokan, blokade bandara, dan perusakan properti. Ekonomi Hong Kong sangat terdampak. Unjuk rasa baru mereda saat terjadi pandemi Covid-19. Kongres Rakyat Nasional China lantas berinisiatif membuat UU Keamanan Nasional Hong Kong, tanpa lewat jalur parlemen lokal. Otoritas pusat, menurut China, dapat mengambil alih pembuatan regulasi yang dibutuhkan oleh Hong Kong.
Kritik keras bermunculan. Selain dari kelompok prodemokrasi Hong Kong, respons keras datang dari negara Barat, seperti Amerika Serikat. Penerapan UU Keamanan Nasional dinilai akan menghapus kekhasan Hong Kong, yakni memiliki sistem hukum independen dari China serta mempunyai kebebasan berekspresi dan berpendapat yang tinggi.
Di sisi lain, Pemimpin Eksekutif Hong Kong Carrie Lam menegaskan, UU Keamanan Nasional tak akan membuat hukum di wilayah itu kehilangan independensinya. Penentuan hakim dalam kasus-kasus terkait UU Keamanan Nasional tetap menjadi kewenangan peradilan Hong Kong. Pemimpin Eksekutif Hong Kong nantinya memilih hakim berdasarkan rekomendasi yang disusun institusi peradilan wilayah itu.
Namun, pernyataan Lam rasanya tak membuat sejumlah pihak puas. Berbagai kalangan tetap menunggu: akankah kekhasan Hong Kong hilang?