logo Kompas.id
OpiniKekhasan Hong Kong
Iklan

Kekhasan Hong Kong

Menjelang penerapan UU Keamanan Nasional Hong Kong, ada kecemasan bahwa kekhasan wilayah itu akan hilang. Sistem hukum Hong Kong tidak akan lagi independen dari China daratan.

Oleh
Redaksi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IKMYWXzJsJspNHo9t5sCV9m2seo=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2FAP20175183651033_1593004498.jpg
AP PHOTO/VINCENT YU

Pemimpin Eksekutif Hong Kong Carrie Lam memegang salinan Konstitusi, dokumen yang memuat konsep penting ”satu negara dua sistem”, ”otonomi tingkat tinggi”, dan ”warga Hong Kong mengelola Hong Kong”, dalam konferensi pers, di Hong Kong, 23 Juni 2020. Menurut dia, UU Keamanan Nasional bertujuan memulihkan stabilitas dan tak melanggar ”satu negara dua sistem”.

Meski menjadi bagian dari China, Hong Kong tetap berbeda dengan wilayah lain di China daratan. Ada kecemasan, kekhasan Hong Kong itu akan hilang.

Setelah berada di bawah Inggris selama 99 tahun, Hong Kong dikembalikan ke China pada 1997. Meski demikian, Hong Kong tetap memiliki sistem hukum yang independen dari China daratan. Kebebasan menyatakan pendapat tetap dijunjung tinggi. Siapa pun boleh mengkritik otoritas.

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000