Antusiasme warga pada program Kartu Prakerja tak terbantahkan. Sayangnya, sejumlah persoalan tata laksana mengemuka. Evaluasi dan pembenahan harus dilakukan.
Oleh
EDITOR
·2 menit baca
Antusiasme warga pada program Kartu Prakerja tak terbantahkan. Sayangnya, sejumlah persoalan tata laksana mengemuka. Evaluasi dan pembenahan harus dilakukan. Liputan khusus Kompas, Rabu (17/6/2020), menemukan fakta-fakta itu. Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan kepada publik, Kamis (18/6/2020), memperkuat adanya temuan sejumlah persoalan dalam tata laksana.
Tim Teknis Kartu Prakerja yang diketuai Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jumat (19/6/2020), juga merekomendasikan perlunya evaluasi. Berbagai pembayaran bahkan diminta ditunda dahulu menunggu hasil evaluasi. Ada tiga hal penting yang menjadi perhatian KPK. Pertama, potensi konflik kepentingan karena terdapat 250 dari 1.895 program pelatihan juga merupakan milik dari lima lembaga penyedia platform, dari total delapan penyedia platform.
Kedua, adanya potensi kerugian negara mengingat berdasarkan uji sampel 327 pelatihan, ternyata 89 persennya tersedia secara gratis di jejaring internet. Ketiga, faktor ketidaklayakan materi. Hanya 13 persen penyampaiannya secara dalam jaringan (daring) yang dinilai memenuhi persyaratan. Hal ini menyebabkan terjadi sejumlah kasus, seperti penerbitan sertifikat oleh lembaga pelatihan meski peserta belum menyelesaikan keseluruhan paket.
Verifikasi peserta pun lemah sehingga mereka yang masih bekerja bisa memanfaatkan program ini, padahal mereka bukan target dari program ini. Anggaran Kartu Prakerja sebesar Rp 5,6 triliun dikhawatirkan menjadi tidak optimal. Persoalan ini muncul akibat percepatan pelaksanaan. Program yang semula direncanakan diluncurkan Agustus 2020 dipercepat menjadi Maret 2020.
Tujuannya agar program ini dapat segera menjadi jaring pengaman sosial jutaan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau dirumahkan akibat pandemi Covid-19. Desainnya diubah, sejumlah tahapan pun dilewati. Aspek kedaruratan ini tentu tidak boleh dinafikan. Namun, kini, ketika sejumlah persoalan muncul, hendaknya masalah ini pun tidak dikesampingkan, terlebih jika mengandung risiko hukum.
Apresiasi kita berikan kepada Komite Cipta Kerja yang telah menerima masukan KPK. Manajemen pelaksana pun berkomitmen akan menetapkan kriteria dan proses kurasi lembaga pelatihan yang lebih ketat untuk menutup potensi konflik kepentingan. Mengingat anggaran negeri ini sangat terbatas dan masih mengguritanya korupsi, prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik perlu terus dijaga, seperti akuntabilitas, transparansi, partisipasi, keadilan, dan efektivitas.
Penegakan hukum pun perlu dilakukan apabila ada pihak yang mencoba memanfaatkan kesempatan di saat bangsa diterpa pandemi. Kita perlu pastikan setiap rupiah anggaran negara yang terbatas bisa benar-benar bermanfaat mengatasi kesulitan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau dirumahkan, seperti tujuan mulia program Kartu Prakerja.