logo Kompas.id
OpiniMengapa Film
Iklan

Mengapa Film

Lembaga Sensor Film sejatinya wajib berterima kasih kepada film, dan masyarakat perfilman, yang memungkinkan UU Perfilman dan LSF eksis di muka bumi pertiwi ini.

Oleh
Noorca M Massardi
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/56r1TYjk-T0hXm3ikAFVBXs96Ss=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_22582058_145_1.jpeg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Seorang warga melalui tembok yang dihiasi mural tentang program televisi di Jalan Perjuangan, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (6/1/2016).

Mengapa ada Lembaga Sensor Film? Karena ada perintah dari Undang-Undang tentang Perfilman No 33 Tahun 2009 agar pemerintah membentuk lembaga yang bersifat tetap dan independen untuk melakukan penyensoran terhadap film dan iklan film yang akan dipertunjukkan ke khalayak umum. Mengapa ada undang-undang tentang perfilman? Karena ada film.

Mengapa ada film? Karena ada perusahaan yang memproduksinya untuk memberikan hiburan kepada masyarakat dengan harapan memperoleh keuntungan. Film sendiri dapat terwujud karena ada sineas yang paham bagaimana membuat dan merealisasikan skenario yang akan ditayangkan sebagai ”gambar hidup.” Skenario bisa dibuat karena ada penulis cerita/skenario yang berimajinasi melakukan rekacipta kisah seolah kenyataan sejati.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000