logo Kompas.id
OpiniMencegah Perbudakan ABK
Iklan

Mencegah Perbudakan ABK

Sebenarnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan itu telah mengatur sanksi bagi perusahaan yang tak memiliki sertifikat HAM perikanan. Namun, pemberlakuan sanksi administratif saja tidak cukup. Perlu sanksi pidana.

Oleh
Muhammad Alfy Pratama
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ARw4OBT-rRi6atDqQVJ2H1uhX1I=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2FSouth-China-Sea-Watch_89182569_1589649417.jpg
AP PHOTO/SAKCHAI LALIT, FILE

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi

Stasiun televisi Korea Selatan, MBC, membuat gempar warga Indonesia setelah merilis berita pembuangan jenazah anak buah kapal asal Indonesia ke laut.

Pembuangan jenazah ini dilakukan pihak kapal di mana mereka bekerja. Menurut Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, ABK asal Indonesia itu bekerja di sebuah kapal ikan berbendera asing dan pembuangan jenazah telah mendapat persetujuan dari pihak keluarga.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000