Menarik dicermati seputar revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi ini atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat dengan alasan mengakomodasi perekrutan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah tenaga honorer 430.000. Namun, selain substansi usulan revisi digulirkan, juga wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena keberadaan KASN dinilai hanya mempergemuk birokrasi pengawasan ASN (Kompas, 11/4/2020).
Menurut hemat kami, usulan DPR itu bisa saja dilakukan dengan melikuidasi KASN, yang penting DPR sudah memberikan solusi alternatif terkait dengan peleburan KASN. Salah satu tugas KASN adalah mengawasi sistem merit dalam manajemen ASN. Jika KASN dilebur, tugas dan fungsi pembinaan sistem merit ini dipegang oleh lembaga mana?
Tugas di atas harus tetap jalan. Pembinaan sistem merit dapat berdampak positif kepada kinerja birokrasi, terutama pada kualitas sumber daya aparatur sebagaimana dicita-citakan Presiden Jokowi, yaitu ASN yang profesional, kompeten, berintegritas, dan berkinerja baik.
Tentunya pengelolaan ASN unggul itu butuh sebuah lembaga atau instansi baru, diatur oleh undang-undang dan teknis operasionalnya langsung di bawah Presiden selaku pembina tertinggi ASN. Usulan itu adalah Badan Manajemen Talenta Nasional dan Pengembangan Sistem Merit (BMTSM) dengan tugas utama sebagai berikut.
Mempersiapkan SDM aparatur jalur pendidikan berupa talent scouting, recruitment, hingga retensi SDM unggul dari jalur pendidikan tinggi dan sekolah vokasi. Selanjutnya mengembangkan talenta mereka melalui talent pool nasional berbasis sistem merit di seluruh instansi pemerintah, pusat maupun daerah. Dengan demikian, ada kesatuan dan sinkronisasi kebijakan. Tidak seperti sekarang, kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 terkesan jalan sendiri-sendiri.
Mohon kiranya DPR dapat memasukkan usulan Badan Manajemen Talenta Nasional dan Pengembangan Sistem Merit dalam rancangan revisi UU tentang ASN.
M Harry Mulya Zein
Banjar Wijaya, Kota Tangerang
Keberagaman
Televisi adalah sebuah media audio visual yang tidak hanya memberikan hiburan, tetapi juga informasi kepada pemirsanya.
Informasi kini bisa sangat luas, dari yang umum sampai yang privasi. Mulai dari film anak-anak, sinetron, berita, investigasi, kisah inspiratif, ajang pencarian bakat, hingga reality show. Dengan jangkauan yang sangat luas, televisi seharusnya menjadi sumber informasi untuk keberagaman. Terlebih di Indonesia yang terkenal dengan keberagaman suku, budaya, dan agama.
Sebagai contoh, sepanjang bulan Ramadhan ini, banyak stasiun televisi berlomba membuat acara bertema religi, terutama siraman rohani.
Alangkah baiknya jika ke depan acara siraman rohani di televisi mencakup tentang Islam, juga pelbagai agama lain di Indonesia. Memang setiap hari sudah ada acara Mimbar Agama di TVRI. Senin untuk Katolik, Selasa Protestan, Rabu Hindu, Kamis Buddha, dan Jumat Konghucu. Namun, jam tayangnya masih terbatas.
Saat bulan puasa seperti sekarang, tentu kami sangat menghargai upaya memberikan yang terbaik bagi umat Islam, dengan banyaknya acara bertemakan Ramadhan. Apalagi, untuk memutus rantai penularan Covid-19, pemerintah juga menganjurkan untuk beribadah di rumah.
Ke depan, perlu dipertimbangkan acara-acara yang bersifat keagamaan secara proporsional. Tidak hanya di TVRI, tetapi juga di pelbagai stasiun televisi swasta di Indonesia.
Hendra Hidayat
Mindi DK, Ngentak RT 01, Sumberagung, Jetis, Bantul