logo Kompas.id
OpiniAsuransi Pesangon
Iklan

Asuransi Pesangon

Dari pemberitaan, tiga tokoh buruh tampak kompak, bersama mengusulkan agar Presiden Jokowi membuat aturan asuransi pesangon. Dari berita itu, tanggapan Presiden menggembirakan.

Oleh
EDITOR
· 3 menit baca

Dari pemberitaan, tiga tokoh buruh tampak kompak, bersama mengusulkan agar Presiden Jokowi membuat aturan asuransi pesangon. Dari berita itu, tanggapan Presiden menggembirakan. Dikutip seperti ini, ”Presiden menyimak dengan sangat baik, tadi, permintaan tiga konfederasi buruh terbesar.”

Pelaksanaan pesangon Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) belum mulus. Saya ramalkan pembahasan asuransi pesangon Pasal 156 UUK akan mengundang ulur tarik, terutama antara pekerja dan pengusaha. Pertama, bagi perusahaan pembayaran pesangon dirasa memberatkan. Dari jenis sampai jumlah. Mau dan sejauh mana pekerja menyesuaikan? Apakah kedua pihak bisa bersepakat dengan jalan ”tengah” dari pemerintah?

Kedua, hubungan antara premi dengan jenis, cakupan, dan jumlah pesangon. Berdasarkan UUK, jumlah pesangon dapat 32 bahkan 42 kali saat pemutusan hubungan kerja (PHK). Terlebih lagi, karena berhenti akibat pensiun termasuk PHK, pembiayaan pesangon tadi menjadi labor cost perusahaan. Ketentuan ada di PSAK-24.

Editor:
kompascetak
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000