Dari pemberitaan, tiga tokoh buruh tampak kompak, bersama mengusulkan agar Presiden Jokowi membuat aturan asuransi pesangon. Dari berita itu, tanggapan Presiden menggembirakan. Dikutip seperti ini, ”Presiden menyimak dengan sangat baik, tadi, permintaan tiga konfederasi buruh terbesar.”
Pelaksanaan pesangon Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) belum mulus. Saya ramalkan pembahasan asuransi pesangon Pasal 156 UUK akan mengundang ulur tarik, terutama antara pekerja dan pengusaha. Pertama, bagi perusahaan pembayaran pesangon dirasa memberatkan. Dari jenis sampai jumlah. Mau dan sejauh mana pekerja menyesuaikan? Apakah kedua pihak bisa bersepakat dengan jalan ”tengah” dari pemerintah?
Kedua, hubungan antara premi dengan jenis, cakupan, dan jumlah pesangon. Berdasarkan UUK, jumlah pesangon dapat 32 bahkan 42 kali saat pemutusan hubungan kerja (PHK). Terlebih lagi, karena berhenti akibat pensiun termasuk PHK, pembiayaan pesangon tadi menjadi labor cost perusahaan. Ketentuan ada di PSAK-24.
Dengan asuransi pesangon, peran serikat buruh akan bergeser dari memperjuangkan hak buruh saat terjadi PHK menjadi preventif, yaitu meningkatkan kepatuhan perusahaan untuk memupuk dana berupa premi.
Kita optimistis bahwa pascapandemi, ekonomi nasional akan berputar kembali memenuhi kebutuhan 230 juta penduduk. Usul ketiga tokoh patut mendapat dukungan agar pemerintah dapat efektif bekerja.
Odang Muchtar Bintaro, Jakarta 12330
Hikmah Korona 2
Membaca Surat Kepada Redaksi dari Hadisudjono Sastrosatomo berjudul ”Hikmah Korona” (Kompas, 5/5/2020), saya ingin menambahkan bahwa bahan baku obat yang 90 persen impor (khususnya China dan India), sebenarnya merupakan cerita lama. Bahkan sejak saya baru lulus apoteker, tahun 1980.
Sesungguhnya hal itu berlaku untuk semua sektor di negeri yang katanya gemah ripah loh jinawi ini. Suatu masa kita meributkan mobnas. Bahkan pernah untuk kampanye. Pernah juga semangat mengembangkan sepeda motor dalam negeri. Semua kini seolah hilang dari jalan.
Lebih parah lagi untuk berbagai alat/mesin pertanian. Padahal kita menyebut diri negeri agraris. Nyatanya, semua tergantung dari negara lain. Jika, bagi saya Erick Tohir itu hanya mengeluh sesaat.
Banyak pejabat yang sudah bertindak, tetapi berhenti di tengah jalan atau tidak dilanjutkan penerusnya. Kita perlu konsisten menjalankan idealisme mengurus negeri ini. Perlu tanggung jawab dari setiap pemegang jabatan. Tidak hanya bidang industri, juga berbagai sektor. Hikmah korona ini seharusnya juga membawa perubahan besar dalam pengelolaan negara.
Baharuddin Aritonang Bendungan Hilir, Jakarta
Penipuan via HP
Tanggal 13 April 2020 pukul 21.00 saya menerima telepon dari +6282213122188. Katanya, saya mendapat enam kupon Carrefour atau Alfamart @ Rp 200.000 dari Telkomsel. Penelepon memberi tahu, saya akan menerima enam SMS untuk mengaktifkan kupon dengan mencocokkan password dari tiap SMS.
Setelah itu penelepon menanyakan HP istri saya untuk menginformasikan hal serupa. Untuk istri ada lima kupon. Kami menerima SMS- SMS itu dan saya terbujuk membaca password di tiap SMS. Lalu kedua HP kami menerima SMS lagi. Paket 50 GB telah aktif di 082190398626, 081271380446, 081274150676, 081279358005, 081292781819.
Di HP istri saya paket 50 GB telah aktif di nomor 081315178474, 081292781819, 082179422215, 081222790803, dan 082179765468. Tagihan kami melonjak masing-masing lebih dari Rp 1.000.000. Saya sudah melapor ke Telkomsel (customer service) dan pimpinan Telkomsel agar memblokir nomor penipu maupun nomor-nomor penampung hasil tipuan itu.
Joseph T Indarto Permata Hijau, Jakarta