logo Kompas.id
OpiniPerpajakan di Tengah Pandemi
Iklan

Perpajakan di Tengah Pandemi

Pengenaan pajak terhadap perusahaan e-dagang asing tak dapat diterapkan karena tak proporsional dengan tujuan penanganan pandemi. Kebijakan ini dapat mengganggu pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Oleh
Adrianto Dwi Nugroho
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bXCQwjPy2RLKGG_PTflMV6nkHtU=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F871eb9ca-252c-4ec5-bb97-6d55ac5af551_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2021 dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Kebijakan pemerintah untuk meminimalkan dampak Covid-19 pada perekonomian nasional, antara lain, diformulasikan dalam bentuk insentif pajak dan penyesuaian beberapa ketentuan peraturan perundangan di bidang pajak.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menkeu Nomor 23/PMK.03/ 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak (WP) Terdampak Wabah Virus Korona (PMK 23/2020) dan Pasal 4-10 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000