logo Kompas.id
OpiniObligasi Pandemi
Iklan

Obligasi Pandemi

Dengan kondisi serba dilematis, ”pandemic bond” harus diposisikan sebagai opsi terakhir jika upaya-upaya di atas tidak membuahkan hasil.

Oleh
Haryo Kuncoro
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B6bztVOKRpBR-xaBL_I7KIIrJKA=/1024x577/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FDSC00042_1585820412.jpg
BANK INDONESIA UNTUK KOMPAS

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam pemaparan perkembangan ekonomi terkini di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Ia menilai mekanisme pasar keuangan saat ini tengah menghadapi situasi yang tidak normal akibat pandemi Covid-19 yang berimbas pada kapasitas pasar dalam menyerap SUN berkurang.

Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu  Nomor 1 Tahun 2020 sebagai ”sapu jagat” dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Indonesia. Status darurat kesehatan yang diikuti pembatasan sosial berskala besar menuntut penyesuaian belanja negara.

Tambahan belanja dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 yang difokuskan pada mitigasi dampak ekonomi korona mencapai Rp 405,1 triliun. Dengan penerimaan negara yang lemah, rasio defisit melonjak ke level 5,07 persen melebihi ambang batas normal 3 persen dari produk domestik bruto.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000