logo Kompas.id
OpiniTak Ada Perppu yang Tak...
Iklan

Tak Ada Perppu yang Tak Kontroversial

Dengan asumsi pemerintah, DPR, dan MK bertanggung jawab dan tulus berjuang untuk keselamatan bangsa dan kebaikan rakyat, tak perlu ada kekhawatiran terhadap proses pembuatan dan pengujian bahkan penentangan atas perppu.

Oleh
Moh Mahfud MD
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lZwaCp7ZmU5cz5xe-5I48yln-t8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fed198b74-df20-4347-9ec7-87d9be79226e_jpg.jpg
KOMPAS/INGKI RINALDI

Persidangan lanjutan di Mahkamah Konstitusi terhadap enam permohonan pengujian formal dan material Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (4/3/2020), berfokus pada keterangan tiga ahli.

”Mana ada perppu yang bebas dari tentangan dan bisa disetujui oleh semua orang?” Tidak ada. Itulah pertanyaan sekaligus jawaban yang ekstrem.

Ya, bagi kita yang selalu mengikuti perkembangan hukum di Indonesia tidak akan kaget jika ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dipersoalkan, baik secara politis maupun secara yuridis. Sebab, setiap ada perppu pasti ada yang menentang, selain banyak juga yang mendukung. Coba buka arsip perjalanan hukum kita. Dapat dikatakan, tidak ada perppu yang tidak dipersoalkan dan tidak kontroversial.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000