logo Kompas.id
OpiniOtoritas Penanggulangan...
Iklan

Otoritas Penanggulangan Bencana Covid-19

Direnung lebih dalam perihal kesimpangsiuran otoritas penanggulangan bencana Covid-19, nyatalah terdapat kompleksitas pembauran antara kekuasaan, kepentingan, hukum, moralitas, bahkan kekuatan.

Oleh
Sudjito Atmoredjo
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Qza2XOKiQ9KcV_3Q5iedSW_MPBk=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fce22eadd-1356-4213-8cf4-c90068dc70f5_jpg.jpg
SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberikan keterangan pers setelah mendapatkan penjelasan dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo saat melakukan peninjauan di kantor BPBP, Jalan Pramuka, Jakarta, Senin (23/3/2020) siang.

Dalam konteks negara hukum Indonesia, persoalan otoritas penanggulangan Covid-19 wajib didasarkan pada hukum berlaku, bukan didasarkan pada kekuasaan belaka. Eksplisit, perlu ada rambu-rambu yang jelas tentang otoritas kelembagaannya.

Artinya, ada penunjukan secara tegas lembaga-lembaga mana (pemerintah, sosial, keagamaan, budaya, politik, ekonomi, keamanan, dan lain-lain) dan pejabat atau orang-orang (sendiri-sendiri ataupun bersama-sama) yang bertanggung jawab dalam penanggulangan Covid-19. Harus ada kejelasan pada setiap pihak perihal: tugas, hak, kewajiban, wewenang, lingkup kekuasaannya. Segalanya dituangkan dalam peraturan perundangan.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000